Tanpa Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Sendirian Hadapi KPK
Berita

Tanpa Kuasa Hukum, Hadi Poernomo Sendirian Hadapi KPK

Diperbolehkan mengajukan praperadilan atas diri sendiri mengacu ke Pasal 79 KUHAP.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Hadi Poernomo. Foto: SGP
Hadi Poernomo. Foto: SGP

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Hadi Poernomo menghadapi sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda satu minggu kedepan lantaran KPK mengaku sudah mengirimkan Surat Penundaan ke Pengadilan.

Uniknya, berbeda dengan kebiasaan para tersangka KPK yang didampingi kuasa hukum dalam sidang praperadilan, Hadi datang seorang diri tanpa ditemani seorang pun kuasa hukum.

Saat ditanya mengenai pengajuan permohonan seorang diri tanpa kuasa hukum, Hadi mengaku bahwa hal tersebut permintaan keluarga besarnya. "Hak untuk mengajukan sendiri diatur dalam undang-undang, pemohon boleh mengajukan sendiri. Ini semua permintaan keluarga, keluarga besar saya," ujar Hadi seusai persidangan.

Walaupun tidak didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Hadi mengaku optimis dirinya akan memenangkan permohonan praperadilan tersebut. "Saya sebagai umat, insya Allah yakin," tegasnya.

Selain itu, Hadi menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal Haswandi yang memeriksa permohonannya tersebut. "Saya kira itu dulu sementara, kan sidang sudah ditutup. Hakim juga sudah setuju ditunda seminggu. Untuk apa ditanggapi sudah cukup, kan sudah diterima," ujarnya.

Dalam persidangan, KPK selaku termohon meminta Hakim Tunggal Haswandi untul menunda persidangan. KPK menyatakan sudah mengajukan Surat Penundaan Persidangan kepada Pengadilan, dan Hakim Tunggal Haswandi mengabulkan.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang yaitu pada Senin, 18 Mei 2015," tegas Haswandi dalam persidangan.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Pajak. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pajak Bank BCA. Hadi dianggap memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp375 M pada tahun 2003.

Atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tersebut, Hadi sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, saat itu, Hadi yang didampingi kuasanya Hukumnya, Maqdir Ismail mencabut permohonan praperadilannya tersebut.

Sebagai informasi, seseorang dapat mengajukan permohonan praperadilan atas dirinya sendiri bila mengacu ke Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Secara lengkap, ketentuan itu berbunyi, “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.”

Tags:

Berita Terkait