Hakim: Penetapan Tersangka Eks Walkot Makassar oleh KPK Tidak Sah
Utama

Hakim: Penetapan Tersangka Eks Walkot Makassar oleh KPK Tidak Sah

Ilham diperbolehkan mengajukan gugatan atas kerugian hilangnya hak politik yang dialami selama ini.

Oleh:
Hasyry Agustin/Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas saat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (12/5). Foto: RES.
Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas saat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (12/5). Foto: RES.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Yuningtyas mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajudin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/5).

Dalam sidang yang sempat molor dua jam, Yuningtyas menyatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum. Putusan ini diambil setelah hakim membedah dua bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka.

"Menimbang sampai dengan perintah penyidikan, termohon (KPK,-red) tidak dapat membuktikan bukti awal yang sah, termohon tidak dapat membuktian pemeriksaan calon tersangka, termohon  tidak dapat membuktikan telah didengar keterangan ahli. Bahwa termohon tidak dapat membuktikan dua awal bukti. Menimbang belum ditemukan dua alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan tindak pidana. Sehingga pemohon telah berhasil untuk membuktikan dalilnya. Oleh karena penetapannya pemohon sebagai tersangka tidak sah," tegas Hakim saat persidangan pada Selasa (12/5)

Selain mengabulkan tidak sahnya penetapan tersangka atas Ilham, Hakim juga menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. "Menimbang oleh karena peneteapan tersangka atas pemohon tidak sah, maka penyitaan atas perkara aquo yang karena pertimbangan hukumnya, maka hakim berpendapat penyitaan tidak sah," ujarnya.

Pemblokiran rekening atas Nama Pemohon juga dinyatakan tidak sah dikarenakan penetapan tersangka atas Pemohon tidak sah. "Pemblokiran atas rekening tidak sah, maka pemblokiran dicabut," tambahnya.

Sedangkan ganti rugi immateril sebesar Rp1000 tidak dikabulkan oleh Hakim dikarenakan Ilham tidak dapat membuktikan kerugian immateril tersebut dalam persidangan. Sedangkan perbaikan hak dan martabat yang diminta oleh Ilham dalam petitum dikabulkan oleh hakim melalui pembacaan putusan tersebut. Namun, hakim juga memperbolehkan Ilham untuk mengajukan gugatan atas hilangnya hak politik yang selama ini dialaminya.

Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyatakan bahwa kewenangan hakim praperadilan diperluas setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersanga merupakan objek praperadilan.

Tags:

Berita Terkait