KPK Anggap Hakim Praperadilan Eks Walkot Makassar Lalai
Berita

KPK Anggap Hakim Praperadilan Eks Walkot Makassar Lalai

KPK bisa menerbitkan ulang Surat Perintah Penyidikan Ilham.

Oleh:
NOV/HAG
Bacaan 2 Menit
Hakim Yuningtyas Upiek. Foto: RES
Hakim Yuningtyas Upiek. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap hakim tunggal Yuningtyas Upiek yang memutus praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan kelalaian. Hal ini dikarenakan putusan hakim sudah memasuki wilayah pokok perkara dengan menilai alat bukti yang dimiliki KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyayangkan putusan hakim praperadilan Ilham. "Ada kelalaian dari putusan hakim karena hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi (yang disangkakan terhadap Ilham," katanya, Selasa (12/5).

Indriyanto yang juga pakar hukum pidana ini berpendapat, praperadilan seharusnya tidak menilai eksistensi alat bukti, melainkan hanya menilai mekanisme prosedural. Oleh karena itu, KPK masih mendiskusikan langkah-langkah apa yang akan dipertimbangkan untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham.

Putusan praperadilan Ilham merupakan putusan praperadilan kedua, setelah Komjen (Pol) Budi Gunawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sama halnya dengan Budi Gunawan, hakim juga membatalkan penetapan tersangka Ilham di KPK. "(Walau begitu) KPK tetap menghormati putusan praperadilan tersebut," ujar Indriyanto.

Senada, Plt Pimpinan KPK lainnya, Johan Budi menyatakan KPK belum memutuskan langkah apa yang akan dilakukan pasca putusan praperadilan Ilham. Pimpinan KPK masih akan mendengar penjelasan dari biro hukum. Ketika ditanyakan, apakah memungkinkan KPK menerbitkan ulang Surat Perintah Penyidikan Ilham, Johan menjawab, "Bisa saja".

Sementara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Yuningtyas Upiek memutuskan menerima permohonan praperadilan Ilham. Upiek membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus penetapan tersangka Ilham di KPK. Ia menilai penetapan tersangka Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.

Dalam pertimbangannya, Upiek menerangkan, KPK tidak dapat menunjukan dua alat bukti permulaan yang dijadikan dasar untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka. KPK hanya menyerahkan salinan bukti-bukti tertulis tanpa bisa menunjukan bukti aslinya. Bahkan, KPK tidak dapat menunjukan bukti hasil pemeriksaan calon tersangka dan ahli.  

Tags:

Berita Terkait