Sekilas Sosok Hakim Praperadilan eks Walkot Makassar
Berita

Sekilas Sosok Hakim Praperadilan eks Walkot Makassar

Pernah dilaporkan ke KY karena diduga ikut bisnis cafe di Bali.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas saat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (12/5). Foto: RES.
Hakim tunggal PN Jaksel Yuningtyas saat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Selasa (12/5). Foto: RES.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menjadi sentral pemberitaan media massa. Setelah Sarpin Rizaldi, kini muncul sosok Yuningtyas Upiek Kartikawati. Seperti koleganya, Sarpin, Yuningtyas menjadi perhatian berkat putusannya terkait permohonan praperadilan.

Yuningtyas baru saja memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin. Dalam putusannya, Yuningtyas menyatakan bahwa penetapan Ilham sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Menimbang belum ditemukan dua alat bukti yang membuat terang suatu perbuatan tindak pidana, sehingga pemohon telah berhasil untuk membuktikan dalilnya. Oleh karenanya, penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah," papar Yuningtyas saat membacakan putusan, Selasa (12/5).

Selain mengabulkan tidak sahnya penetapan tersangka, Yuningtyas juga menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Pemblokiran rekening atas nama pemohon juga dinyatakan tidak sah dikarenakan penetapan tersangka tidak sah. Ditegaskan Yuningtyas, putusan yang dia buat merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka merupakan objek praperadilan.

Seperti halnya Sarpin, berkat putusannya ini, Yuningtyas tentunya akan menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran hukumonline, informasi seputar sosok Yuningtyas relatif minim. Laman resmi, www.pn-jakartaselatan.go.id, hanya mencantumkan sedikit biodata sang hakim perempuan itu.

Disebutkan dalam biodatanya, Yuningtyas Upiek memiliki gelar pendidikan sarjana hukum dan magister hukum. Yuningtyas lahir di Kota Gudeg, Yogyakarta, 24 Juni 1960. Saat ini, pangkat dan golongan Yuningtyas adalah Pembina Utama Muda, IV/c. Jabatannya adalah hakim madya utama.

Hukumonline mencatat Yuningtyas juga sempat menjadi pemberitaan sekira bulan April, dua tahun silam. Kala itu, Yuningtyas yang sudah bertugas di PN Jaksel dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Yuningtyas diduga memiliki sejumlah saham dan menjalankan badan usaha berupa kafe Sky Garden lounge di Legian Bali.

Pelapor yang berprofesi sebagai advokat, Rusdianto Matulatuwa menilai Yuningtyas menunjukkan sikap ketidakprofesionalan dan disiplin dalam menjaga kewenangannya sebagai hakim lantaran memiliki badan usaha sebuah kafe.

Menurut pelapor, Yuningtyas juga pernah menjadi saksi dalam persidangan di PN Denpasar terkait gugatan kliennya terhadap kafe Sky Garden Lounge itu. Dalam kesaksiannya itu, Yuningtyas mengaku dirinya sebagai pihak yang menjalankan dan mengeluarkan ide akan berdirinya Kafe Sky Garden Lounge di Bali.

Empat bulan setelah dilaporkan ke KY, Yuningtyas justru mendapat kesempatan belajar ke luar negeri. Bersama dengan delapan orang kolega hakim dan sembilan jaksa, Yuningtyasdikirim ke Turki untuk mengikuti seminar Anti Corruption and Money Laundering di Justice Academy of Turkey.

Mengetahui hakim yang dilaporkannya justru pergi ke luar negeri, Rusdi Matulatuwa meradang. Mendatangi KY, Rusdi menyesalkan pengiriman Yuningtyas ke Turki. “Laporan saya bulan April, dan Upiek ini dikirim September. Saya melihat sangat penting database dan riwayat hakim perlu dikaji KY, walaupun dia belum pernah diperiksa,” protesnya kala itu.

Sebelum bertugas di PN Jaksel, Yuningtyas juga sempat menjadi perhatian ketika menjadi hakim PN Tangerang ‘meloloskan’ terdakwa kasus narkoba, Kweh Teik Choon dari tuntutan hukuman mati jaksa atas kepemilikan 358 ribu pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Yuningtyas memvonis Kweh dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tags:

Berita Terkait