PTUN Sebut Pilkada “Milik” Kubu Aburizal, Menkumham: Ada Ultra Petita
Utama

PTUN Sebut Pilkada “Milik” Kubu Aburizal, Menkumham: Ada Ultra Petita

Menkumham menilai majelis hakim terlalu bersemangat.

Oleh:
Tri Yuanita Indriani/ANT
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta saat membacakan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie, Senin (18/5)
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta saat membacakan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie, Senin (18/5)

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar) yang sah adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau 2009-2015 dengan ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Keputusan ini diambil untuk mengisi kekosongan pasca majelis hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan dengan Ketum Agung Laksono (versi Munas Ancol) telah batal dan juga menolak agar perubahan kepengurusan Golkar 2014-2019 kubu Aburizal (versi Munas Bali) segera disahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta memang hanya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh kubu Aburizal.

Majelis hakim mengaku harus menetapkan kepengurusan Munas Riau (sebelum terjadinya konflik internal Golkar) karena kisruh kepengurusan Golkar ini sangat berpengaruh pada agenda nasional, penyelenggaraan Pilkada serentak. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pilkada serentak gelombang pertama  pada 9 Desember 2015. Untuk itu, pendaftaran nama-nama calon kepala daerah yang diusung dari partai politik akan segera dilaksanakan.

“Pengadilan menilai bahwa sengketa tata usaha negara ini telah memengaruhi agenda politik kenegaraan, khususnya menyangkut penyelenggaraan pilkada serentak yang telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 9 Desember 2015,” tutur salah seorang anggota majelis Tri Cahya Indra Permana saat membacakan pertimbangan putusannya.

Putusan ini dibuat oleh majelis yang terdiri dari Teguh Satya Bhakti selaku ketua majelis, serta Tri Cahya Indra Permana dan Subur masing-masing sebagai anggota majelis.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dengan adanya putusan tersebut maka perkara siapa yang akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah diharap sudah jelas.

Tags:

Berita Terkait