PERADI: Perpecahan Tidak Terkait Mekanisme Pemilihan Ketua
Berita

PERADI: Perpecahan Tidak Terkait Mekanisme Pemilihan Ketua

DPR menilai permohonan pemohon memiliki ketidaksesuaian antara posita dengan petitum.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Harlen Sinaga yang mewakili PERADI sebagai Pihak Terkait memberi keterangan dalam pengujian UU Advokat, Selasa (19/5). Foto: Humas MK
Harlen Sinaga yang mewakili PERADI sebagai Pihak Terkait memberi keterangan dalam pengujian UU Advokat, Selasa (19/5). Foto: Humas MK

Sidang pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5). Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, hadir sebagai Pihak Terkait, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membantah perpecahan organisasi profesi advokat berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PERADI.

“Dugaan perpecahan di PERADI bukan karena one man one vote. Karena itu, haruslah dicari fakta hukum sesungguhnya. Dari alasan-alasan para pemohon, dapatlah diketahui bahwa ada upaya untuk melakukan pemilihan Ketua Umum PERADI dengan one man one vote dan berdirinya KAI karena persoalan one man one vote. Pernyataan para pemohon tersebut di atas, tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum,” papar Harlen Sinaga, perwakilan PERADI.

Dikatakan Harlen, substansi permohonan para pemohon bukan persoalan konstitusionalitas sehingga tidak menjadi kewenangan MK. “Namun yang menjadi substansi persoalan adalah timbulnya masalah antara Pemohon dengan Termohon terkait PERADI dalam pelaksanaan sistem atau cara pemilihan Ketua Umum PERADI,” urainya.

Dalam sidang tersebut, hadir pula DPR yang diwakili oleh I Putu Sudiartana. Politisi Partai Demokrat itu meminta agar MK menolak permohonan para pemohon. DPR menilai permohonan pemohon memiliki ketidaksesuaian antara posita dengan petitum.

“Dengan tidak diuraikan alasan-alasan mengenai penghapusan frasa tersebut oleh para pemohon, maka DPR tidak memandang perlu untuk menyampaikan keterangan mengenai hal dimaksud. Berdasarkan uraian tersebut, maka ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2) UU Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang 1945,” terangnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan saat ini terdapat dua organisasi advokat yang mengaku sebagai satu-satunya organisasi advokat berdasarkan UU Advokat yaitu PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal UU Advokat hanya mengamanatkan pembentukan satu-satunya organisasi untuk setiap advokat di Indonesia.

Hal ini, menurut pemohon, terjadi karena ketidakpuasan dari sebagian anggota profesi advokat atas proses pemilihan pengurus pusat PERADI yang dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis, dengan memberikan hak suara yang sama bagi setiap anggota profesi advokat dalam memilih pengurus pusat PERADI.

Menurut Pemohon, sebenarnya dapat dimaklumi apabila proses pemilihan pengurus pada periode awal (2005-2010) dilakukan melalui penunjukkan oleh delapan organisasi advokat yang ada sebelumnya, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Oleh karena batas waktu yang diberikan oleh UU Advokat dalam membentuk organisasi advokat cukup singkat yaitu dua tahun sejak pengesahan UU Advokat, putusan MK juga telah mengukuhkan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat. Namun seharusnya tidak terjadi untuk proses pemilihan pengurus PERADI untuk periode selanjutnya, dimana telah tersedia banyak waktu untuk mempersiapakan proses pemilihan one man one vote.

Tags:

Berita Terkait