Problematika Hukum Kewajiban Penggunaan Rupiah
Terbaru

Problematika Hukum Kewajiban Penggunaan Rupiah

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Problematika Hukum Kewajiban Penggunaan Rupiah
Hukumonline
Berhati-hatilah menggunakan mata uang asing, khususnya dolar, dalam setiap transaksi Anda di Indonesia. Salah langkah bisa-bisa membuat Anda terseret masalah hukum.

Itulah inti pesan yang ingin disampaikan lewat pemberlakuan kewajiban penggunaan mata uang rupiah yang disebut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/2015. PBI ini adalah peraturan teknis yang terbit sebagai pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pesan itu perlu dipahami implikasinya dalam praktek karena di Indonesia, khususnya di kta-kota besar, transaksi menggunakan mata uang dolar, sudah sering terjadi. Sekadar contoh, lihatlah iklan wisata ke luar negeri nyaris setiap hari di media cetak. Ongkosnya menggunakan nilai dolar AS. Atau, transaksi ekspor-impor yang melibatkan pengusaha asing dan meminta pembayaran pakai dolar.

Di situlah letak pentingnya memahami rambu-rambu pemakaian mata uang asing. Kewajiban penggunaan Rupiah perlu dilihat secara komprehensif dan hati-hati. Meskipun semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran, namun ada pengecualiannya. Kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi tertentu, seperti transaksi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau keluar negeri dan transaksi perdagangan internasional serta simpanan di bank dalam bentuk valuta asing serta transaksi pembiayaan internasional. Diluar pengecualian tersebut, maka ada sanksi yang menanti jika Anda masih nekat menggunakan mata uang asing sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Tak hanya penggunaan mata uang asing sebagai alat pembayaran, tapi juga dalam kuotasi dan pencantuman harga atau biaya harus dalam rupiah. Nah, bagi Anda yang sering berpergian ke luar negeri, tentunya sering pula menemukan biaya promosi wisata dalam USD. Bagi Anda yang ingin melancong ke luar negeri, jangan sampai bertransaksi menggunakan mata uang asing selama masih di Indonesia jika tak mau terkena sanksi. Untuk agen jasa travel pun harus berhati-hati terhadap hal ini, jangan sampai bisnis Anda tidak stabil karena melanggar kewajiban penggunaan rupiah.

Penetapan harga atau biaya dalam mata uang asing pun acap kali ditemukan dalam perjanjian kerja untuk tenaga asing di Indonesia, bahkan pula untuk tenaga WNI seperti para lawyer yang sering dibayar dengan USD. Sebagai masyarakat yang lebih melek hukum, tentunya para lawyer tidak mau terkena sanksi karena melanggar kewajiban rupiah, kan? Maka dari itu, perlu pemahaman mendalam untuk mengetahui implementasi dan implikasi PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah. Tak hanya bagi lawyer atau agen travel seperti contoh kasus di atas, tapi bagi semua masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia. Penting bagi Anda memahami kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia agar lolos dari sanksi dan bisnis tetap lancar. Pertanyaannya: apakah kebijakan ini bersifat sesaat untuk memperkuat posisi tawar rupiah, atau berlaku dalam jangka panjang?

Temukan jawabannya dalam Diskusi Hukumonline 2015 “Pendekatan Hukum dan Bisnis atas Implementasi PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah” yang akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Mei 2015 di Aryaduta Hotel. Diskusi ini akan dihadiri narasumber dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan Agung. Materi diskusi dapat Anda lihat di sini.

Banyaknya peminat diskusi ini membuat panitia kewalahan. Belum genap 2 minggu promosi, tiket masuk diskusi ini telah habis alias fully booked dan pendaftaran terpaksa ditutup. Namun, bagi Anda yang berminat hadir dan berharap ada calon peserta lain yang membatalkan, dapat menanyakan informasinya melalui telepon ke 021-83701827 atau email ke [email protected]up. Fisca Dahlia. Bagi yang telah mendaftar, panitia mengucapkan terima kasih dan sampai jumpa tanggal 28 Mei 2015 di JS Luwansa Hotel, ya!
Tags: