Palsukan Identitas dan Bertemu Pihak Berperkara, Hakim Ini Dinonpalukan
Berita

Palsukan Identitas dan Bertemu Pihak Berperkara, Hakim Ini Dinonpalukan

Sophian mengucapkan terima kasih dan menerima keputusan sanksi nonpalu atas dirinya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sophian Martabaya saat menjalani sidang MKH di Gedung MA, Kamis (21/5). Foto: RES
Sophian Martabaya saat menjalani sidang MKH di Gedung MA, Kamis (21/5). Foto: RES
      Selain itu, saat hampir bersamaan Sophian pernah bertemu dengan seorang terpidana korupsi Indra Iriansyah (eks Kepala Badan Pertanahan Surabaya) di sebuah Cafe Taman Ismail Marzuki (TIM) dan Cafe Galeri Jakarta untuk mengkonsultasikan kasus korupsi yang kalah di tingkat kasasi. Saat itu, Sophian menyarankan agar Indra mengajukan peninjauan kembali karena tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkaranya. Namun, lantaran kecewa pengajuan PK-nya ditolak, Indra justru melaporkan kasus ini ke KY.             khususnya poin berperilaku jujur, menghindari perbuatan tercela, larangan memberikan keterangan terhadap perkara yang tengah diperiksa, wajib menjaga martabat diri pribadi dan lembaga peradilan.     Majelis menyatakan pembelaan diri Terlapor diterima untuk sebagian karena ada beberapa hal yang meringankan bagi Sophian yakni terlapor berterus terang dan mengakui kesalahannya dan  memiliki dua anak yang masih kecil, tidak memiliki iktikad buruk saat pernikahan yang ketiga, dan pemalsuan dokumen oleh orang lain. Sementara hal memberatkan, tindakan Terlapor merusak citra dan wibawa lembaga MA.     Meski begitu, MKH menganggap tindakan Sophian yang bertemu dengan pihak berperkara dan memalsukan dokumen untuk menikah lagi tidak dapat dibenarkan, sehingga harus dijatuhkan sanksi berat.

Usai pembacaan putusan, Sophian mengucapkan terima kasih dan menerima keputusan sanksi nonpalu atas dirinya. “Tetapi, sekali lagi saat sampaikan kalau saya memiliki iktikad baik (untuk menikahi lagi). Bagi saya ini menjadi pengalaman paling berharga bagi saya, sahabat, dan keluarga,” kata Sophian dalam persidangan

Terkait pertemuanya dengan Indra, Sophian mengaku dirinya merasa dikhianati oleh Indra sebagai junior di kampus. “Pertemuan saya dengan junior (Indra Iriansyah), padahal saya hanya memberikan pandangan dan saran, tetapi justru malah diplintir,” ujarnya.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menjatuhkan sanksi kepada seorang hakim. Kali ini, Sophian Martabaya yang merasakan getirnya vonis MKH. Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat Mahkamah Agung ini dinyatakan telah terbukti memalsukan identitas dirinya untuk tujuan menikah lagi dan bertemu pihak yang berperkara. MKH menjatuhkan sanksi berat berupa nonpalu selama 13 bulan dan tidak mendapat tunjangan selama menjalani hukuman.   

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor (Sophian Martabaya) berupa nonpalu selama 13 bulan dengan ketentuan tunjangan Terlapor (sebagai hakim ad hoc) tidak dibayarkan selama menjalani sanksi nonpalu,” ucap Ketua MKH Abbas Said saat membacakan putusan di Gedung MA Jakarta, Kamis (21/5).   

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar Sophian diberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan lantaran terbukti memalsukan dokumen dan identitasnya saat pernikahan ketiganya dengan wanita berinisial Af yang dikarunia dua anak. Beberapa data yang dipalsukan antara lain usia, status pernikahan yang tercatat belum menikah, dan pekerjaan yang mencantumkan sebagai advokat. Padahal, dirinya berprofesi sebagai hakim ad hoc dan dosen di Universitas Indonesia. Kini, Sophian dan istri ketiganya itu dalam proses perceraian di tingkat bandng.



Dalam putusannya, MKH menyatakan Sophian melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH, 

Dalam pembelaannya, Hakim Terlapor mengakui tindakan memalsukan dokumen negara adalah tindak pidana dan bertemu dengan pihak berperkara sebanyak dua kali adalah tindakan yang dilarang. Selain itu, Terlapor mengaku pernikahan ketiganya didasari iktikad baik untuk mengangkat derajat istri ketiganya.



“Karena itu, sanksi berat yang dijatuhkan itu telah mempertimbangkan berat-ringannya perbuatan yang dilakukan Terlapor dan sesuai rasa keadilan.”
Halaman Selanjutnya:
Tags: