Usai pembacaan putusan, Sophian mengucapkan terima kasih dan menerima keputusan sanksi nonpalu atas dirinya. “Tetapi, sekali lagi saat sampaikan kalau saya memiliki iktikad baik (untuk menikahi lagi). Bagi saya ini menjadi pengalaman paling berharga bagi saya, sahabat, dan keluarga,” kata Sophian dalam persidangan
Terkait pertemuanya dengan Indra, Sophian mengaku dirinya merasa dikhianati oleh Indra sebagai junior di kampus. “Pertemuan saya dengan junior (Indra Iriansyah), padahal saya hanya memberikan pandangan dan saran, tetapi justru malah diplintir,” ujarnya.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor (Sophian Martabaya) berupa nonpalu selama 13 bulan dengan ketentuan tunjangan Terlapor (sebagai hakim ad hoc) tidak dibayarkan selama menjalani sanksi nonpalu,” ucap Ketua MKH Abbas Said saat membacakan putusan di Gedung MA Jakarta, Kamis (21/5).
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar Sophian diberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan lantaran terbukti memalsukan dokumen dan identitasnya saat pernikahan ketiganya dengan wanita berinisial Af yang dikarunia dua anak. Beberapa data yang dipalsukan antara lain usia, status pernikahan yang tercatat belum menikah, dan pekerjaan yang mencantumkan sebagai advokat. Padahal, dirinya berprofesi sebagai hakim ad hoc dan dosen di Universitas Indonesia. Kini, Sophian dan istri ketiganya itu dalam proses perceraian di tingkat bandng.
Dalam putusannya, MKH menyatakan Sophian melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH,
Dalam pembelaannya, Hakim Terlapor mengakui tindakan memalsukan dokumen negara adalah tindak pidana dan bertemu dengan pihak berperkara sebanyak dua kali adalah tindakan yang dilarang. Selain itu, Terlapor mengaku pernikahan ketiganya didasari iktikad baik untuk mengangkat derajat istri ketiganya.
“Karena itu, sanksi berat yang dijatuhkan itu telah mempertimbangkan berat-ringannya perbuatan yang dilakukan Terlapor dan sesuai rasa keadilan.”