Hadapi Hadi Poernomo, Plt Pimpinan KPK Sambangi PN Jaksel
Berita

Hadapi Hadi Poernomo, Plt Pimpinan KPK Sambangi PN Jaksel

Johan Budi datang untuk memberikan dukungan kepada Tim Hukum KPK.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: RES.
Plt Pimpinan KPK Johan Budi. Foto: RES.

Johan Budi, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5), untuk memberikan dukungan kepada Tim Hukum KPK yang sedang bertugas untuk menghadapi permohonan Praperadilan dari Mantar Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.

"Saya hadir di sini untuk memberi dukungan moril pada anak buah yang sedang menjalani sidang praperadilan. Gelombang praperadilan terus menyerang KPK. Semangat bisa terjaga," ujar Johan.

Dia menjelaskan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin beberapa pekan lalu membuat KPK semakin serius menghadapi praperadilan. Sehingga pihaknya mulai menyiapkan sejumlah strategi baru untuk menangani permohonan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka. "Memang putusan pada Pak Ilham mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan," jelasnya.

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh KPK pada hari ini ialah Riawan Chandra, Akademisi Hukum Administrasi Universitas Atmajaya. Dalam keahliannya, Dia menjelaskan bahwa negara memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran pajak dari wajib pajak. “Ketika yang seharusnya menjadi hak negara namun tidak masuk kedalam kas negara berarti terdapat kerugian negara,” paparnya.

Dia pun menambahkan jika akhirnya terdapat kerugian negara atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dirjen Pajak dalam kasus BCA, maka penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Dia juga menjelaskan setiap pejabat harus menerapkan asas kehati-hatian dan kecermatan dalam menjalankan pemerintahan. Sehingga ketika asas tersebut diabaikan maka patut diduga Dirjen Pajak telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Namun tuduhan atas penyalahgunaan wewenangan tersebut dibantah oleh Hadi Poernomo selaku pemohon. Dia menjelaskan bahwa keputusan keberatan pajak BCA merupakan kewenangan Dirjen Pajak berdasarkan UU KUP. Dia mengatakan sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2004, Direktur PPh telah melakukan telaah atas keberatan Pajak BCA. Serupa pendapat dari Direktur PPh kepada Dirjen pajak yang harus dibayar sebesar Rp634 M.

Kemudian, Direktur PPh mengoreksi sendiri kewajiban membayar pajak yang semula tertulis Rp634 M menjadi sebesar Rp0 dalam risalah 17 Juni 2004. Atas pendapat Direktur PPh, selaku Dirjen Pajak telah mengeluarkan nota dinas Nomor 192/4/2014 kepada Direktur PPh yang berisi pendapat atas pendapat Direktur PPh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait