Blokir Situs Judi Online, Bareskrim Gandeng Kominfo
Aktual

Blokir Situs Judi Online, Bareskrim Gandeng Kominfo

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Blokir Situs Judi Online, Bareskrim Gandeng Kominfo
Hukumonline
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebanyak 360 situs judi online.

"Ada 360 situs yang menawarkan judi, casino, lotre dan poker. Kami sudah koordinasi dengan Kemkominfo untuk pemblokiran situs tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Selain itu, Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir 460 rekening penampung yang ditemukan dalam penyelidikan kasus ini. Rekening penampung tersebut digunakan untuk menerima uang taruhan perjudian online.

Dalam kasus ini, menurut Victor, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menelusuri rekening-rekening penampung yang telah dibekukan tersebut guna mengejar pelaku.

"Polres-polres setempat di mana rekening penampung dibuka, akan menyelidiki pemilik dan bandar rekening tersebut," katanya.

Sementara mengenai jumlah omset dari ratusan rekening penampung yang diblokir, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan PPATK. Modus operandi kasus ini, ia menjelaskan, pengguna yang ingin mengikuti permainan judi online ini diminta untuk melakukan pendaftaran di situs tersebut. Kemudian pengelola situs akan memberikan nomor rekening yang harus ditransfer oleh pengguna untuk membeli koin yang akan digunakan sebagai alat taruhan dalam permainan judi online tersebut.

Koin yang telah dibeli kemudian disimpan di rekening deposit pengguna. Selanjutnya pengguna bermain judi di situs tersebut. Apabila menang, maka koin di rekening deposit pengguna akan bertambah, bila kalah maka koin pengguna akan berkurang.
Tags: