Dua Kali Tak Penuhi Undangan Rapat, DPR Ancam Menteri ESDM
Berita

Dua Kali Tak Penuhi Undangan Rapat, DPR Ancam Menteri ESDM

Kewenangan DPR tersebut merupakan bagian dari hak yang diatur dalam UU MD3.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri). Foto: www.esdm.go.id
Komisi VII DPR mengancam akan melakukan sandera terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, jika masih mangkir dalam undangan rapat kerja dengan Komisi VII. Pasalnya, Sudirman dua kali tidak memenuhi undangan rapat dengan Komisi VII. Rapat kerja tersebut sedianya membahas anggaran 2016.

Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, mengatakan bahwa rapat kerja hingga kini terus batal untuk dilaksanakan karena Menteri ESDM tidak bisa hadir. Ia mencatat, sebelum masa reses Sudirman juga tidak datang memenuhi panggilan DPR. Menurut Kardaya, jika panggilan ketiga dari DPR nantinya kembali tak digubris, pihaknya akan meminta polisi melakukan jemput paksa Menteri ESDM.

"Menteri ESDM sudah dua kali enggak datang. Pertama sebelum reses. Kedua, batal datang hari ini. Kalau tiga kali enggak datang kami bisa minta polisi jemput paksa," tegas Kardaya di sela-sela acara Indonesia Petroleum Association Convention and Exibhition diJakarta, Kamis (21/5).

Menurut Kardaya, DPR bisa saja melakukan sandera terhadap Menteri ESDM jika setelah dipanggil paksa oleh polisi yang bersangkutan masih tak bisa hadir. Kewenangan DPR tersebut merupakan bagian dari hak yang diatur dalam UU MD3. Ia menegaskan, anggota Komisi VII sudah bersepakat untuk memakai instrumen peraturan tersebut apabila Menteri ESDM terus mangkir.

"Kami akan menyatakan sikap tegas apabila menteri tiga kali tidak hadir. Kami minta polisi jemput paksa. Ini sesuai ketentuan di UU MD3. Kalau masih tidak hadir, UU bilang bisa disandera," tegasnya.

Untuk diketahui, UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.

Terkait dengan kewajiban memenuhi panggilan DPR itu, Pasal 72 ayat (3) UU MD3 melekatkan pula upaya paksa. Selain itu, Pasal 72 ayat (4) UU MD3 menyebut bahwa Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari.

Menurut Kardaya, agenda rapat kerja akan kembali dijadwal ulang. Namun, ia belum bisa memastikan kapan waktunya. Kendati demikian, dia berharap Sudirman Said dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.Petemuan dengan DPR bisa saja membahas persoalan PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

“Rapat kerja tersebut tidak terkait dengan polemik pembubaran Petral. Ada pembahasan yang lebih besar lagi soal anggaran. Tapi ya bisa saja anggota mengajukan pertanyaan seputar Petral dan meminta klarifikasi Sudirman terkait tudingan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said meminta semua pihak agar tidak lagi meributkan langkah pemerintah yang membubarkan Petral. Pasalnya, menurut Sudirman, Petral itu hanya salah satu aspek yang harus dibenahi dalam urusan migas. Sudirman menuturkan sektor migas sebenarnya sangat luas karena mencakup hulu hingga hilir.

“Aspek dalam industri migas sangat luas yang harus dibenahi. Petral tidak usah dibicarakan,” katanya.

Sudirman memastikan, pemerintah akan fokus membenahi investasi di hulu migas agar dapat menggenjot produksi yang belakangan terus merosot. Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menata kilang yang ada di dalam negeri agar produksinya dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. Selain itu, pemerintah akan berupaya membangun tangki penyimpanan BBM, untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Sebelumnya, SBY memuat cuitan melalui akun twitter-nya yang memprotes pernyataan Sudirman Said terkait dengan mafia migas. Ia mengaku terkejut atas pernyataan Sudirman Said bahwa pemberantasan mafia migas selalu berhenti di meja SBY. Presiden RI ke-6 itu berharap Sudirman mengklarifikasi pernyataannya yang dikutip sebuah media massa.
Tags:

Berita Terkait