MK Gelar Pertemuan Sekjen MK se-Asia
Berita

MK Gelar Pertemuan Sekjen MK se-Asia

Pertemuan ini untuk mempersiapkan Simposium Internasional dengan tema “Constitutional Complaint” yang akan melibatkan 50 negara di Jakarta pada 15-16 Agustus 2015 mendatang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar. Foto: RES
Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah pertemuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK dan lembaga sejenis se-Asia yang tergabung dalam The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institution (AACC). Dari pertemuan yang digelar pada 24-27 Mei ini diharapkan tercipta berbagai kerjasama yang mendukung fungsi MK se-Asia dan lembaga sejenis saat menjalankan kewenangannya.

“Diperlukan pelembagaan para Sekjen MK ke dalam satu wadah organisasi, salah satunya untuk mendukung pelaksanaan kongres AACC atau event-event internasional lainnya,” ujar Sekjen MK Indonesia, Janedjri M. Gaffar di Gedung MK, Jum’at (22/5).     

Pertemuan ini yang dihadiri 13 negara terdiri Sekjen MK se-Asia dan perwakilan hakim seperti Indonesia sebagai tuan rumah, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, dan Uzbekistan, minus Mongolia. Sesuai rencana, acara ini akan dibuka oleh Presiden AACC Arief Hidayat  pada Senin (25/5) di Hotel Pullman Jakarta   

Salah satu agenda pertemuan Sekjen AACC ini, masing-masing Sekjen akan memaparkan kewenangan MK di negaranya masing-masing dan bagaimana fungsi kesekjenan memberi dukungan saat menjalankan kewenangan itu.     

“Nantinya, masing-masing Sekjen termasuk hakim akan memaparkan kewenangan konstitusional yang mereka miliki dan bagaimana mereka menjalankan kewenangannya dan masalah-masalah yang dihadapi. Pertemuan ini sekaligus ajang sharing pengalaman, pengetahuan, dan informasi masing-masing negara,” kata Janedjri.

Janedjri mengungkapkan pertemuan Sekjen MK se-Asia ini juga digunakan untuk memperkuat koordinasi terkait berbagai agenda internasional masing-masing negara anggota AACC. “MK Indonesia akan mengusulkan pembentukan sekretariat tetap Asosiasi MK se-Asia,” katanya.  

Yang terpenting dari pertemuan ini, kata Janedjri, akan dibahas persiapan kegiatan Pertemuan Anggota AACC (board of members meeting) yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 14-16 Agustus 2015 mendatang. Agenda utama dari pertemuan AACC ini yakni Simposium Internasional dengan tema “Constitutional Complaint” yang akan melibatkan 50 negara di Jakarta pada 15-16 Agustus 2015 mendatang.

Rencananya Indonesia akan menjadi pembicara bersama 11 negara lain. Sedangkan 38 negara dari luar akan menjadi penanggap aktif dalam acara symposium itu. “Dalam sesi ini juga akan dibahas keinginan Kamar Konstitusi dari Mahkamah Agung (MA) Kirgiztan dan Myanmar untuk bergabung sebagai anggota AACC,” kata dia.  

Dia mengatakan pembahasan constitutional complaint  juga relevan bagi MK Indonesia karena MK cukup banyak juga menerima gugatan constitutional complain. Namun, konstitusi belum memberi kewenangan bagi MK untuk memeriksa dan memutus perkara kategori constitutional complaint, meski praktiknya tetap menerima dan memutus perkara itu.     

“Ini trennya meningkat, seringkali mereka masuknya melalui pengujian undang-undang. Karena itu, pertemuan AACC nanti, kita tentu harus belajar banyak dari negara lain yang sudah mempunyai pengalaman praktik cukup lama dalam melaksanakan kewenangan itu. Ke depan, diharapkan kita bisa melindungi hak konstitusional masyarakat,” kata Janed.

Untuk diketahui, MK Indonesia saat ini merupakan Presiden AACC periode 2014-2016. Karena status ini, rencananya Kongres III di bulan April 2016 juga akan diselenggarakan di Indonesia. AACC dideklarasikan pada tahun 2010 di Jakarta (Deklarasi Jakarta) atas inisiatif MK Indonesia, Korea, Thailand, Malaysia, Mongolia dan Uzbekistan. Tujuan pendirian AACC adalah dalam rangka mempromosikan demokrasi, penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Tags:

Berita Terkait