Pelaku Perdagangan Manusia Asal NTT Ditangkap
Aktual

Pelaku Perdagangan Manusia Asal NTT Ditangkap

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pelaku Perdagangan Manusia Asal NTT Ditangkap
Hukumonline
Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan manusia asal Nusa Tenggara Timur yang bertugas menjaring calon tenaga kerja Indonesia.

Ketiga tersangka dibawa langsung dari tempat asalnya di Sumba Barat ke Semarang, Jumat (22/5) malam, kata Kepala Sub Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Susilowati di Semarang, Sabtu. "Diintai sekitar tiga hari sebelum akhirnya bisa diamankan," katanya.

Dalam penangkapan, lanjut dia, Polda Jawa Tengah juga didukung oleh Polda NTT. Adapun tiga tersangka yang diamankan tersebut masing-masing Adriana Herlina Mawo, Yuliana Jati, dan Pelipus B. Damma Ngaku.

Susilowati menjelaskan, ketiga tersangka tersebut bertugas mencari warga NTT yang bersedia menjadi calon TKI yang akan bekerja di luar negeri.

Praktik perdagangan manusia yang diungkap tersebut, kata dia, cukup terorgasnisasi dengan baik. Pelanggaran pidana yang dilakukan mulai dari pemalsuan surat-surat hingga perlakuan tidak manusia saat berada di penampungan.

Ketiga tersangka itu, kata Susilowati, akan segara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. "Menyusul dua tersangka yang sebelumnya sudah dilimpahkan lebih dulu," katanya.

Kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus rekrutmen calon TKI tersebut terungkap ketiga polisi membongkar sebuah tempat penampungan di daerah Puri Anjasmoro Semarang beberapa waktu lalu.

Tempat penampungan tersebut diketahui milik PT Graha Indra Wahana Perkasa Semarang, sebuah perusahaan jasa pengerah TKI. Polisi sendiri sudah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Graha Indra Wahana Perkasa Semarang Sutadie Lie (58) dan Kepala PT Graha Indra Wahana Perkasa cabang Kupang Budianto (47).
Tags: