Digugat ke PN Jakpus, Juniver Imbau Sudahi Perpecahan Advokat
Berita

Digugat ke PN Jakpus, Juniver Imbau Sudahi Perpecahan Advokat

Gugatan juga dinilai salah alamat.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang (Kiri). Foto: RES.
Juniver Girsang (Kiri). Foto: RES.

Sekelompok advokat yang tergabung dalam Tim Barisan Persaudaraan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan kepada advokat Juniver Girsang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Juniver diduga memalsukan keterangan yang kemudian dibawanya ke depan pejabat pembuat akta otentik untuk membuat akta pengesahannya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2015-2020.

Gugatan tersebut juga mengikutsertakan Hasanuddin Nasution sebagai tergugat II selaku sekretaris jenderal DPN PERADI yang dipimpin Juniver dan notaris Irmawaty Habie sebagai pejabat yang membuat Akta Pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“DPN PERADI”) Nomor 02 tertanggal 6 April 2015.

“Ini agar supaya jelas bahwa mereka yang mengaku sebagai Ketua Umum DPN PERADI itu tidak menyesatkan anggota. Karena apa? Karena secara rakernas yang dilakukan di Pekanbaru kemarin, semua DPC yang hadir yaitu 60 DPC dari 67 itu menyatakan dukungan dan menyatakan agar DPN dalam tempo maksimal enam bulan menyelenggarakan munas yang tertunda,” tutur Sahroni, salah seorang penggugat.

Kepada hukumonline Sahroni menyampaikan, salah satu yang menjadi kekhawatiran Tim Barisan Persaudaraan PERADI bahwa permasalahan ini akan menimbulkan kerugian bagi calon advokat yang menunggu untuk dilantik. “Salah satu contohnya adalah pelantikan yang ada di Jambi. Itu dimohonkan untuk ditunda. Bayangkan ratusan atau bahkan ribuan calon advokat ini tidak jelas statusnya,” ujarnya.

Selain itu, hal lain yang menggerakan tim untuk melayangkan gugatan ini adanya deklarasi Juniver di sebuah surat kabar nasional.

“Cukup banyak kerugian yang ditaksir penggugat, yang diakibatkan oleh perbuatan Juniver. Oleh karena itu, penggugat menuntut ganti rugimateril sebesar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), kerugianimmateril sebesar Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah), dan juga menuntut agar Juniver dan Hasanuddinmencabut pengumuman dan/atau pernyataannya serta meminta maaf kepada segenap Advokat PERADI yang dimuat di media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut,” demikian bunyi gugatannya.

Tags:

Berita Terkait