PPNS Juga Mengurus Masalah Ketenagakerjaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil:

PPNS Juga Mengurus Masalah Ketenagakerjaan

Setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan mendidik sekitar 60 PPNS di Pusdiklat Polri. Pengacara publik menilai masih ada kelemahan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
PPNS Juga Mengurus Masalah Ketenagakerjaan
Hukumonline
KUHAP telah membuka ruang pembentukan jabatan PPNS di lembaga pemerintahan sepanjang diatur dalam Undang-Undang sektoral yang menjadi payung hukum lembaga tersebut. Karena itu, hingga kini puluhan lembaga mempunyai PPNS. Tugas PPNS di semua lembaga itu serupa tapi tak sama. Ada PPNS yang diberi wewenang menangkap dan menahan orang, ada pula yang tidak. Urusan yang ditangani pun beragam

Salah satunya PPNS Ketenagakerjaan. PPNS kategori ini ada di Kementerian Ketenagakerjaan, ada pula di BNP2TKI. Sesuai namanya, mereka mengurus tindak pidana bidang ketenagakerjaan. Wewenangnya merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kewenangan PPNS dalam UU No. 39 Tahun 2004 meliputi pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI; pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI; meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI; melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI; melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI; meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penempatan dan perlindungan TKI; dan menghentikan penyidikan.

Berapa jumlah pasti PPNS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia? Plt Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Muji Handaya, memperkirakan jumlahnya sekitar 500 orang di seluruh Indonesia. Setiap tahun, Kementerian membuka dua gelombang diklat PPNS. Setiap tahap ada 30 orang, sehingga pertahun direkrut 60-an orang PPNS.

Data lain yang diperoleh hukumonline menunjukkan total PPNS Ketenagakerjaan hingga triwulan II Tahun 2014 adalah 243 orang. Sebagian besar ada di kabupaten/kota. Tetapi data dari Ditjen PPK Kemenakertrans justru menunjukkan total jenderal PPNS Ketenagakerjaan hingga triwulan IV Tahun 2014 adalah 345 orang.

Dijelaskan Muji, para PPNS itu umumnya direkrut dari pengawas ketenagakerjaan. Mereka yang lolos dididik Polri di Megamendung. Setelah pendidikan, lalu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditunjuk sebagai PPNS. “Dengan pertimbangan Kapolri dan Jaksa Agung,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (21/5).

Setelah resmi jadi PPNS masih ada program bimbingan teknis setiap tahun, selain rapat koordinasi nasional. PPNS dari pusat bisa dikirim ke daerah kalau ada kendala penyidikan di daerah atau daerah memerlukan bantuan. Belum lagi pembinaan yang dilakukan penyidik Polri. Cara-cara itu dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme PPNS Ketenagakerjaan.

Tetapi, pengacara publik LBH Jakarta, Eni Rofiatul, masih mempertanyakan profesionalisme PPNS Ketenagakerjaan. Jumlah PPNS ratusan, tetapi perkara pidana perburuhan yang sampai ke pengadilan minim. Lantaran kecewa pada PPNS Ketenagakerjaan pula yang membuat Eni dan para aktivis advokasi perburuhan mengusulkan polisi membentuk unit khusus ketenagakerjaan. Usul itu hingga kini belum mendapat respons.

Minimnya perkara pidana hubungan industrial yang berujung ke pengdilan dianggap sebagai indikasi tidak bekerja maksimalnya PPNS. Padahal Eni dan sejumlah serikat pekerja menyinyalir pelanggaran hubungan industrial yang berunsur pidana marak terjadi. Ketidakprofesionalan itu, Eni menduga, antara lain karena mekanisme kerja PPNS Ketenagakerjaan belum lengkap. “PPNS tidak punya SOP, misalnya berapa hari penyidikan, pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, kapan perkara lanjut, atau SP3,” kata aktivis pengacara publik itu.

Muji menegaskan proses penyidikan pidana ketenagakerjaan oleh PPNS sudah didamping dan diawasi polisi. Kalau ada saksi yang menolak datang, PPNS juga meminta bantuan polisi. Muji juga mengatakan perkara yang pernah disidik sudah mencakup upah minimum, jaminan social, pembayaran upah lembur, serta K3.

Menurutnya, kewenangan PPNS sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Artinya, dari segi pengaturan, hampir tidak ada masalah. Yang jadi tantangan, kata Muji, adalah jumlah personil PPNS yang kurang dan biaya penyidikan. “Biaya penyidikan tidak bisa diperkirakan secara pasti berapa kebutuhannya. Namun secara umum, kami merasakan kekurangan anggaran untuk penyidikan,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait