Polri Absen, Praperadilan Novel Ditunda Hingga Jumat
Berita

Polri Absen, Praperadilan Novel Ditunda Hingga Jumat

Pihak Polri tidak hadir tanpa konfirmasi atau pemberitahuan baik kepada pihak Pengadilan ataupun pihak Novel.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Setelah ditunda lebih dari dua jam, akhirnya sidang praperadilan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dimulai dengan dipimpin oleh Hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). Sayangnya, Novel harus pulang dengan tangan kosong karena pihak Termohon yaitu Kaporli Cq Kabareskrim tidak datang tanpa pemberitahuan walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.

"Termohon tidak hadir walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut sehingga harus dilakukan pemanggilan lagi. Kita tunda seminggu menjadi Senin pekan depan," ujar Zuhairi.

Pernyataan hakim tersebut tidak serta merta mendapat persetujuan dari pihak Novel. Asfinawati, khuasa Hukum Novel meminta hakim agar tidak menunda persidangan terlalu lama. "Berdasarkan undang-undang penundaan dilakukan tiga hari sejak hari ini. Sehingga sebenarnya penundaan seharusnya sampai Kamis," ujarnya.

Setelah hakim menimbang akhirnya sidang ditunda sampai dengan Jumat (29/5) di jam yang sama. Dengan sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap termohon.

Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel yang lain saat ditemui seusai persidangan, mengkhawatirkan bahwa ketidakhadiran Termohon sebagai strategi untuk menaikan kasus Novel. "Seharusnya kalau hari ini mulai, semua berjalan dengan cepat. Karena ditunda ada kemungkinan juga kasusnya dinaikan. Kalau kasusnya sudah dinaikan maka kan tidak bisa praperadilan," ujarnya.

"Tidak hadir padahal waktu yang diberikan untuk membuat jawaban cukup. Jika nanti ada pelimpahan berkas itu menunjukan bahwa ada skenario yang dilakukan oleh termohon. Termohon tidak hadir tanpa keterangan apapun, ini bukan hanya Novel yang tidak dapat konfirmasi tapi juga pengadilan juga tidak tahu," jelasnya.

Dia meminta agar pada sidang Jumat nanti apabila pihak Temohon tidak hadir maka sidang harus tetap berlanjut. "Kalau tidak hadir sidang harus tetap berlanjut. Berarti mereka tidak menggunakan hak mereka untuk melakukan pembelaan. Putusan hakim bersifat mengikat," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait