Eksepsi Fuad Amin Ditolak, KPK akan Hadirkan 300 Saksi
Utama

Eksepsi Fuad Amin Ditolak, KPK akan Hadirkan 300 Saksi

Fuad Amin mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada majelis.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Foto: RES
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Foto: RES

Majelis hakim yang dipimpin Mochammad Muchlis menolak seluruh keberatan (eksepsi) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Muchlis menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK sah dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Fuad dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," kata Muchlis saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).

Selain itu, Muchlis menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara Fuad. Dalam pertimbangannya, Muchlis menjelaskan bahwa rangkaian tindak pidana yang didakwakan terhadap Fuad terjadi di beberapa wilayah hukum pengadilan negeri.

Beberapa diantaranya di rumah Jl Cipinang Cempedak IV No.25 dan Jl Cipinang Cempedak II No.25A, Jakarta Timur, serta rumah makan Din Taifung, Plaza Senayan, Jakarta Selatan dan halaman parkir Gedung AKA Jl Bangka Raya No.2, Mampang, Jakarta Selatan yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Muchlis mengungkapkan, apabila mengacu ketentuan Pasal 84 ayat (3) dan (4) KUHAP, jelas dimungkinkan bagi seorang yang melakukan tindak pidana di berbagai wilayah hukum pengadilan negeri, dapat disidangkan dalam salah satu wilayah hukum pengadilan negeri dengan menggabungkan perkara-perkara tersebut.

Oleh karena itu, Muchlis menganggap Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang mengadili perkara Fuad. Ia menolak keberatan tim pengacara Fuad yang menyatakan pengadilan yang berwenang mengadili perkara Fuad adalah Pengadilan Tipikor Surabaya karena sebagian besar saksi bertempat tinggal dekat dengan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sama halnya dengan keberatan tim pengacara Fuad yang menyebutkan penyidik dan penuntut umum KPK tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang sebelum UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diundangkan.

Tags:

Berita Terkait