Bank Mutiara Apresiasi Putusan Robert Tantular
Berita

Bank Mutiara Apresiasi Putusan Robert Tantular

Ganti rugi atas investor Antaboga menjadi tanggung jawab penuh Robert Tantular.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bank Mutiara Apresiasi Putusan Robert Tantular
Hukumonline
Pihak Bank Mutiara (Eks. Bank Century) mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat terhadap mantan pemilik saham PT Antaboga Sekuritas, Robert Tantular. Bank Mutiara akan menggunakan putusan tersebut sebagai novum baru atau perlawanan hukum dalam eksekusi atas Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Solo.

“Dalam putusan, Majelis mengeluarkan norma bahwa Robert bertanggung jawab atas kerugian investor Antaboga. Makanya ada penyitaan aset-aset. Dengan demikian Bank Mutiara menyambut baik dan gembira karena ada norma hukum baru,” kata kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta.

Atas putusan ini, lanjutnya, PN Pusat sekaligus menegaskan bahwa Bank Mutiara tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara Robert tersebut. Baik Bank Mutiara, LPS, dan pemerintah tidak bertanggung jawab atas investasi Antaboga Sekuritas. Ia yakin putusan itu akan ikut membuat bisnis Bank Mutiara semakin membaik. “Terhadap bisnis? Bagus sekali karena sudah ada dasar hukum yang menyatakan bahwa Bank Mutiara tidak bersalah,” tegasnya.

Ke depan, Mahendradatta mengatakan akan mempersiapkan diri atas semua kasus yang dilayangkan oleh pihak investor kepada Bank Mutiara. Beberapa perkara yang menggugat Bank Mutiara ada di beberapa daerah yakni di Solo (menunggu eksekusi), Yogyakarta dan Jakarta Selatan. Rencananya, putusan majelis PN Pusat tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menghadapi beberapa perkara yang belum sampai pada putusan, yakni PN Yogyakarta dan PN Jaksel.

Pada minggu lalu, Senin (18/5), majelis hakim PN Pusat memutus perkara penipuan dan TPPU yang dilakukan oleh Robert Tantular. Majelis yang dipimpin oleh Robert Siahaan   menyatakan bahwa Robert terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan TPPU. Robert dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan Pasal 6 UU TPPU

Dalam pertimbangan, majelis menjelaskan beberapa perkara Robert yang akumulasi pidana penjara sudah mencapai 19 tahun dan sudah incraht. Sementara satu perkara lagi masih dalam proses di Mahkamah Agung (MA). Vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada Robert mengacu pada sisa hukuman yang hanya tersisa satu tahun saja.

Selain itu, Robert juga harus membayar denda sebesar Rp2,5 miliar. Beberapa aset milik Robert, baik atas nama dirinya ataupun orang lain dinyatakan disita oleh negara dan akan diserahkan kepada investor. Adapun estimasi nilai aset adalah Rp800 juta ditambah simpanan Robert yang berada di New Jersey, Inggris senilai 16,5 juta USD.

Atas putusan tersebut, Robert langsung menyatakan banding. Kuasa hukum Robert, Holand Panggabean, yakin kliennya tidak melakukan pencucian uang sebagaimana dituduhkan.

Vonis ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan, Robert dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp6  miliar. Namun Bagus Sutedja, penuntut umum, menyatakan pikir-pikir sebeum memutuskan langkah hukum selanjutnya atau tidak. “Saya pikir-pikir dulu, karena harus lapor kepada pimpinan. Kalau Pak Robert banding, ya silahkan,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait