Parpol Tak Punya Legal Standing Uji Undang-Undang
Berita

Parpol Tak Punya Legal Standing Uji Undang-Undang

Pemohon dianggap tidak memiliki kepentingan hukum karena pernah turut membahas dan menyetujui UU yang dimohonkan pengujian.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Permohonan Dewan Pemimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang mempersoalkan sistem proporsional dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif)  akhirnya kandas di MK. PKB dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) lantaran perwakilan PKB di DPR turut serta dalam membahas dan mengesahkan UU Pemilu Legislatif itu.

“Menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 35/PUU-XII/2014 di gedung MK, Selasa (26/5).

Sebelumnya, PKB memohon pengujian Pasal 5 dan Pasal 215 UU Pemilu Legislatif menyangkut sistem proporsional terbuka dengan perolehan suara terbanyak. Sebab, sistem proporsional itu dinilai berdampak pertarungan antar calon anggota legislatif (caleg) semakin sengit yang berujung memecah belah persatuan bangsa lantaran peserta pemilu termasuk perorangan (caleg).

Menurut pemohon sistem pemilu itu bertentangan dengan sila pertama dan ketiga Pancasila dan UUD 1945 yang menyebut peserta pemilu adalah parpol. Karenanya, PKB meminta MK membatalkan pasal-pasal itu, sehingga akibatnya sistem pemilu itu menjadi kewenangan parpol untuk menentukan caleg-calegnya.

Pasal 5 menyebutkan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan Pasal 215 menyebutkan penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan dengan ketentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Dalam Putusan MK No. 51- 52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 73/PUUXII/2014, dan Putusan MK No. 85/PUU-XII/2014, telah dipertimbangkan ketika Partai Politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan undang-undang, Partai Politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang disahkan itu.

“Oleh karena Pemohon merupakan badan hukum partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki kursi pada DPR, khususnya pada periode 2009-2014, Pemohon telah memiliki kesempatan yang luas dalam proses pembahasan lahirnya undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu UU No. 8 Tahun 2012 melalui perwakilan di DPR,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas dasar itu, menurut Mahkamah, Pemohon dianggap tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ini. “Menurut Mahkamah Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum  untuk mengajukan permohonan ini, sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait