Wakil ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, berpandangan publik tak hanya terlena dengan figur kesembilan anggota Pansel. Namun, publik mesti memantau pergerakan Pansel dalam menjaring calon pimpinan KPK. Setidaknya, Pansel KPK mesti memulai dengan merumuskan hal yang menjadi tantangan agenda pemberantasan korupsi.
“Pansel harus merumuskan tantangan yang menjadi agenda pemberantasan korupsi ke depan,” ujarnya, di Gedung DPR, Selasa (26/5).
Ia mencatat tantangan agenda pemberantasan korupsi ke depan mulai adanya keraguan terhadap kredibilitas institusi KPK. Pasalnya, KPK acapkali menjadikan seorang tersangka dalam kurun waktu lama tanpa adanya proses pemeriksaan. Terlebih, upaya praperadilan yang dilakukan oleh berbagai tersangka korupsi terhadap KPK membuahkan hasil.
Banyaknya pihak yang menang di pengadilan melakukan perlawanan terhadap KPK, seolah berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu. Keberhasilan penegakan hukum di KPK tak terlepas dari tangan pimpinan KPK.
“Ke depan Pansel harus mampu memformulasikan pemberantasan korupsi. Tantangan pemberantasan korupsi seperti apa, lalu mencari orang yang mampu menangani tantangan itu,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, korupsi yang terjadi di tengah masyarakat memiliki modus yang dapat dideteksi oleh penegak hukum. Bahkan, modus dan jurus yang digunakan oleh pelaku satu dengan lainnya tak jauh berbeda. Apalagi, jenis kejahatan korupsi sudah dipetakan oleh penegakan hukum, khususnya KPK.
“Kalau sudah ditemukan kunci isu yang sama, harusnya lebih gampang ditangani,” ujarnya.
Selain itu, kata Benny, upaya perlawanan terhadap pemberantasa korupsi semakin solid. Tak saja di tengah masyarakat, namun institusi penegak hukum dan lembaga negara sudah merapatkan barisan melawan praktik korupsi. Namun begitu, masih ada upaya perlawanan dari pihak yang menginginkan KPK menjadi lebih kuat dengan pihak yang menginginkan lembaga antirasuah itu menjadi lemah.
“Kita membutuhkan pimpinan KPK yang memiliki kemampuan mendesain ulang agenda pemberantasan korupsi yang dahulunya tidak prioritas lagi pada penindakan, tapi pencegahan,” katanya.
Ia berpandangan upaya pencegahan menjadi rujukan dalam penindakan. Begitu pula sebaliknya. Oleh karenanya, kedua upaya tersebut menjadi satu tak terpisahkan. Ia berpandangan jika KPK fokus pada pencegahan, setidaknya bakal banyak keuangan negara yang dapat diselamatkan ketimbang dengan penindakan. “Ini saling mengisi,” ujarnya.
Anggota Komisi III Jhon Kennedy Aziz mengamini pandangan Benny. Menurutnya, pemerintah Jokowi sudah melaksanakan agenda pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Inpres No.7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Pansel pun mesti menjadikan Inpres tersebut sebagai bagian dalam merespon penjaringan calon pimpinan KPK.
“Tinggal implementasinya ke bawah. Itikad baik dari para pelaku pemerintah, hanya bagaimana implementasi pelaksanaan di bawah,” pungkas politisi Golkar itu.