ICW Tampik Terima Dana dari APBN
Berita

ICW Tampik Terima Dana dari APBN

Prof. Romli menganggap ICW yang harus membuktikan secara terbalik. “Dana-dana yang keluar dari KPK itu dana darimana?”.

Oleh:
ADY/M-22
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES
Indonesia Corruption Watch (ICW) menampik pernyataan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita yang menyebut lembaga yang bergerak di bidang antikorupsi itu diduga menerima dana dari APBN dan KPK. Menurut peneliti ICW, Donal Fariz, tudingan itu disampaikan Romli lewat akun twitternya @romliatma. Pernyataan pertama menyebut agar hasil audit BPK terhadap kinerja KPK harus dibuka ke publik termasuk dana-dana yang digunakan ICW. Ia mencatat twit itu disampaikan sekitar Mei 2015.

Pernyataan kedua menyebut ICW menerima proyek dari KPK dan dana APBN. Menurutnya, tudingan itu seolah menyebut ICW tidak bertanggung jawab dan mengatakan dana ICW berasal dari KPK dan APBN. Yang ketiga menyebut BPK juga akan melakukan audit terhadap ICW dan koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN dan KPK.

"Kami melihat ada niat jahat dari yang bersangkutan untuk menyampaikan hal yang tidak benar adanya. Kami anggap ini tudingan serius," kata Donal dalam jumpa pers yang diselenggarakan di kantor ICW Jakarta, Selasa (26/5).

Donal menekankan, sejak didirikan 1998 sampai sekarang ICW tidak pernah menerima sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD, Kementerian atau lembaga pemerintahan lain seperti KPK. Pasal 10 AD/ART ICW tegas melarang lembaga ini menerima sumber dana yang berasal dari APBN/APBD. Aturan itu dibuat guna mencegah terjadinya konflik kepentingan antara ICW dengan lembaga pemerintahan yang diawasi. Donal menjelaskan jika menerima dana yang sumbernya dari APBN/APBD berarti maka ICW melanggar AD/ART.

"Kami minta yang bersangkutan untuk klarifikasi apakah benar tudingan itu dan apakah disertai bukti yang sahih kalau ICW pernah merima dana yang bersumber dari APBN/APBD atau KPK," ujarnya.

Atas dasar itu ICW melayangkan surat yang intinya meminta klarifikasi kepada Romli. Donal mengatakan ICW menunggu klarifikasi dari Romli selama 3x24 jam setelah surat itu dilayangkan. Klarifikasi harus dilakukan di 5 media cetak nasional dan akun twitter @romliatma. Jika berbagai hal tersebut tidak dilakukan ICW akan menempuh upaya hukum.

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan bukan kali ini saja ICW dituding mendapat dana dari APBN/APBD atau lembaga pemerintahan lain. Ia menegaskan ICW mempublikasikan laporan keuangan mereka secara rutin. Lewat laporan itu masyarakat dapat menelusuri secara rinci darimana sumber dana ICW. "Tudingan seperti itu bukan kali ini saja dialami ICW," tukasnya.

Firdaus menjelaskan ada tiga sumber pendanaan ICW yakni donor yang dananya tidak berasal dari APBN. Kemudian, dana publik (public fund rising) yang diterapkan dengan berbagai persyaratan ketat seperti identitas penyumbang harus jelas, punya NPWP dan bukan dana hasil korupsi. Lalu dana yang berasal dari sumber lain seperti sumbangan dan dana yang dialokasikan dari gaji para pekerja di ICW. "Gaji kita itu ada yang dialokasikan untuk kantor," paparnya.

Dihubungi terpisah, Prof. Romli mengatakan kalau ada pihak yang dituding punya harta kekayaan, sebaiknya pihak yang dituding membuktikan secara terbalik asal muasal harta kekayaan itu. “Yang harus membuktikan ya ICW karena dia yang paling tahu,” kata Romli.

Dugaan Romli berangkat dari kerjasama ICW dengan KPK selama ini. Kerjasama KPK dengan LSM seperti ICW melalui berbagai kegiatan pelatihan dan sosialisasi atau diskusi kelompok terfokus (FGD) tidak mungkin tanpa dana. “Pertanyaan saya, KPK darimana uangnya?”, ujar Romli.

“Kalau KPK bekerjasama dengan koalisi LSM, dana-dana yang keluar dari KPK itu dana darimana?” sambung Romli. Mungkin saja dananya tidak tunai, tetapi melalui program, proyek, sosialisasi atau pelatihan.
Tags:

Berita Terkait