Formulasi Tak Jelas, MK Hapus Tarif Menara Telekomunikasi
Berita

Formulasi Tak Jelas, MK Hapus Tarif Menara Telekomunikasi

Pemohon berharap berharap pemerintah daerah mentaati putusan MK ini hingga ada aturan atau formula baru yang mengatur besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Menara telekomunikasi. Foto: postel.go.id
Menara telekomunikasi. Foto: postel.go.id
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD)terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Soalnya, selain metode penghitunganya tidak jelas, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi perusahaan telekomunikasi.  

“Mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 46/PUU-XI/2014 di Gedung MK, Selasa (26/5).     

Penjelasan Pasal 124 UU PDRD menyebutkan, “Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pelayanan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudian penghitungan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2 % dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.”

Sebelumnya, PT Kame Komunikasi Indonesia, melalui kuasa hukumnya, merasa dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 124 UU PDRD lantaran praktiknya pemerintah daerah langsung menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Penetapan tarif itu tidak lagi didasarkan pada biaya-biaya pengawasan dan pengendalian.
 
Pemohon mencontohkan jika rata-rata NJOP menara itu sebesar satu  miliar rupiah, maka retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp20 juta. Padahal, jika tidak menggunakan formula patokan NJOP biaya retribusi ril hanya sekitar 2 juta. Karenanya, pemohon minta Penjelasan Pasal 24 itu diubah menjadi “Penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Kebutuhan biaya pengawasan dan pengendalian dapat dijabarkan dalam formula penghitungan tertentu.”


Mahkamah memahami satu sisi penetapan tarif maksimal bertujuan agar tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak berlebihan dan memberatkan penyedia menara dan penyelenggara telekomunikasi. Namun, sisi lain, jika penerapannya di setiap daerah adalah sama, tanpa memperhatikan frekuensi pengawasan dan pengendalian, maka akan menimbulkan ketidakadilan.  

“Ketentuan batas maksimal 2 persen yang menyebabkan hampir setiap pemerintah daerah mematok harga tertinggi 2 persen dari NJOP tanpa perhitungan jelas merupakan ketentuan yang tidak adil. Sebab, setiap daerah memiliki karakteristik berbeda-beda. Ini bentuk dikriminasi, memperlakukan sama terhadap hal yang berbeda,” ujar Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

MK mengakui menghitung besaran retribusi memang menyulitkan pemerintah daerah. Namun, penetapan tariff maksimal sebagai jalan pintas atas kesulitan menentukan besaran retribusi tindakan tidak adil. Imbasanya, jika perhitungan retribusi tidak jelas, beban retribusi bisa jadi akan dialihkan kepada konsumen.

“Dalam pengenaan pajak, hal yang tidak bisa dihitung, dan penerapannya sulit seharusnya tidak menjadi objek pungutan, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” lanjutnya.  

Menurut Mahkamah seharusnya Pemerintah dapat merumuskan formula yang lebih tepat untuk menetapkan tarif retribusi ini yang dituangkan dalam peraturan yang lebih teknis. Dalam hal retribusi ini, pemerintah juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip pemungutan pajak yang meliputi kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan efisiensi.

“Bagaimanapun pengenaan tarif retribusi yang memberikan batas maksimal 2 persen dari NJOP tanpa disertai dengan sistem penghitungan yang jelas justru tidak memberikan kepastian hukum yang akan menyebabkan ketidakadilan dalam penerapannya,” tegasnya.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum PT Kame Komunikasi Indonesia, Radian Syam menyatakan adanya putusan MK berarti beban retribusi sebesar 2 persen dari NJOP atas pengendalian menara telekomunikasi tidak bisa diberlakukan lagi. Atas kekosongan hukum ini, pemerintah diharuskan membuat formula penghitungan yang tepat agar tidak terjadi kesewenang-wenangan daerah dalam menetapkan tarif retribusi menara telekomunikasi.

“Pemerintah harus membuat formula agar hitungannya jelas. Selama ini kan tidak ada hitungan yang jelas, hanya besaran 2 persen, lalu kemudian daerah justru menarik retribusi ini sesuai kebutuhannya,” kata Radian di Gedung MK.

Dirinya pun tidak mempermasalahkan jika ada penarikan tarif retribusi yang baru asalkan formulasi prosentase penetapan tarifnya jelas dan tidak memberatkan. “Kita berharap pemerintah daerah mentaati putusan MK ini hingga ada aturan atau formula baru yang mengatur besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” harapnya.
Tags:

Berita Terkait