KPK Anggap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Berita

KPK Anggap Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Timbulkan Ketidakpastian Hukum

KPK akan lakukan perlawanan.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi. Foto: RES
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi. Foto: RES

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menganggap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara hakim praperadilan satu dengan lainnya dalam melihat keabsahan status penyelidik dan penyidik KPK.

"Putusan ini membingungkan dan tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadillan sebelumnya yang juga mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutuskan bahwa pengangkatan penyidik KPK sah. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap dan kemudian melakukan upaya perlawanan," katanya, Selasa (26/5).

Johan menjelaskan, putusan praperadilan yang dimaksud adalah putusan praperadilan tersangka kasus korupsi suap penjualan Tetraethyl Lead (TEL) Innospec Limited, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo. Dalam putusan itu, hakim tunggal Riyadi Sunindyo menyatakan pengangkatan penyidik KPK sah.

Sementara, dalam putusan praperadilan Hadi Poernomo, hakim tunggal yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi menyatakan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak itu tidak sah. Haswandi berpendapat, secara administrasi, penyelidik dan penyidik KPK tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.

Oleh karena itu, Johan menegaskan, KPK akan melakukan perlawanan setelah menerima salinan putusan. Namun, bentuk perlawanan yang akan dipertimbangkan KPK bukan mengajukan kasasi maupun peninjauan kembali (PK), melainkan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Hadi Poernomo.

Ketika ditanyakan, apakah KPK tidak khawatir Sprindik tersebut kembali dipraperadilankan dan dibatalkan dengan alasan serupa, Johan merasa optimistis. "Mungkin (berbeda) hakim bisa berbeda putusannya. Sebelumnya, praperadilan tersangka kasus Innospec (Suroso) menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sah," ujarnya.

Memang, pada 14 April 2015 lalu, hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak seluruh permohonan praperadilan Suroso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangannya, Riyadi tidak sependapat dengan dalil pemohon yang mempermasalahkan keabsahan dua penyidik KPK, Afief Yulian Miftach dan Ambarita Damanik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait