Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dikhawatirkan Berdampak pada Perkara Lain
Berita

Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Dikhawatirkan Berdampak pada Perkara Lain

Jangan karena KPK kalah, orang lain disalahkan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Foto: RES.
Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji. Foto: RES.

Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo berdampak luas. Bukan hanya pada penanganan perkara Hadi Poernomo sendiri, tetapi pada penanganan perkara-perkara korupsi lain di KPK.

Tidak hanya itu, Indriyanto mengatakan, putusan Hadi Poernomo juga akan berdampak terhadap perkara-perkara lain yang ditangani oleh penyidik-penyidik non-Polri. "Seperti penyidik pajak, pasar modal, kehutanan, imigrasi, dan lain-lain yang dipastikan penyelidiknya bukan dari otoritas Polri," katanya, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan, apabila mengacu putusan praperadilan Hadi Poernomo, hakim mengharuskan semua penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik yang berasal dari unsur Polri dan Kejaksaan. Oleh karena itu, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unsur non-Polri, termasuk penyelidik dan penyidik KPK dianggap tidak sah.

Dalam putusannya, hakim tunggal Haswandi menganggap penetapan tersangka dan penyidikan perkara Hadi Poernomo tidak sah. Pasalnya, penetapan tersangka Hadi Poernomo dikeluarkan bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), sehingga melanggar undang-undang dan Standard Operating Procedure KPK.

Untuk menguatkan pendapatnya, Haswandi mengutip ketentuan Pasal 38 UU KPK yang menyebutkan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.

Haswandi juga mengutip ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU KPK untuk mendeligitimasi keabsahan penyelidik dan penyidik independen KPK. Haswandi menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, penyelidik dan penyidik yang diangkat KPK harus penyelidik dan penyidik yang berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

Penyelidik yang dimaksud Haswandi adalah Dadi Mulyadi. Sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK, Dadi bertugas sebagai auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan penyidik yang dipermasalahkan adalah Ambarita Damanik yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014.

Tags:

Berita Terkait