Wakil Ketua DPR: Kalah Tiga Kali, SOP KPK Harus Dievaluasi
Berita

Wakil Ketua DPR: Kalah Tiga Kali, SOP KPK Harus Dievaluasi

Putusan MK soal perluasan objek praperadilan, yakni penetapan tersangka menjadi tantangan agar KPK mesti berbenah diri.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
LHI (berkemeja merah) didampingi politisi PKS Fahri Hamzah (berkemeja biru) usai sidang pembacaan eksepsi. Foto: SGP
LHI (berkemeja merah) didampingi politisi PKS Fahri Hamzah (berkemeja biru) usai sidang pembacaan eksepsi. Foto: SGP
Kekalahan demi kekalahan terus dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi. Kali ketiga, KPK mesti menelan pil pahit. Teranyar, proses hukum atas penetapan tersangka oleh KPK dimentahkan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.

“KPK harus introspeksi ke dalam karena ini bukan pertama,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah,di Gedung DPR, Rabu (27/5).

Hadi Purnomo yang juga mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun melakukan audit kerja KPK jilid III. Di era kepemimpinan KPK jilid IV nantinya mesti menjadikan pelajaran agar lembaga antirasuah itu berhati-hati dalam menetapkan tersangka seseorang.

Menurut Fahri, tak saja introspeki, aturan internal berupa standar operasional prosedur mesti dievaluasi. Begitu pula dengan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK mesti direvisi.Ia menilai KPK cepat menjadikan tersangka seseorang, namun bukti yang menguatkan pelaku atas tindak pidana baru belakangan dicari penyidik. Oleh sebab itu, hasil audit BPK terhadap kinerja KPK mesti ditelaah secara mendalam. Begitu pula kinerja KPK mesti dilakukan audit ulang.

“KPK ada 200 ribuan kasus, sebagian kasus hasil temuan BPK tapi jarang digarap, yang digarap adalah operasi tangkap tangan dan sadapan,” ujarnya.

Lebih jauh,mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 ini memang kerap mengkritik sistem kerja KPK. Menurutnya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi tak dapat berjalan sendiri. Kepolisian dan Kejaksaan mesti diberikan peran penuh dalam pemberantasan korupsi.

“KPK kelelahan karena kerja sendiri, KPK harus otak bukan otot. Jika ada satu lembaga yang merasa paling jago tak akan bisa. Kekuasaan sudah dibagi-bagi,” ujarnya.

Anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan,kekalahan KPK ketiga kalinya bisa menjadi bahan materi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam menjaring pimpinan KPK jilid IV. Ia berpandangan saat mengundang Pansel nantinya, akan menyampaikan terkait dengan peristiwa kekalahan KPK dalam praperadilan.

“Supaya tidak kejadian lagi, karena yang disalahkan adalah kami dan aparat,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan,pelajaran yang dapat diambil dari kekalahan KPK adalah pimpinan KPK jilid IV mesti orang-orang yang memiliki sikap kehati-hatian dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Dengan begitu, dapat menutup kemungkinan pihak tersangka menang dalam upaya praperadilan di pengadilan.

Anggota Komisi III Aboe Bakar Alhabsy berpendapat, kekalahan KPK melawan Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri Jaksel Selasa (26/5) kemarin membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya,putusan praperadilan yang dimohonkan Hadi Purnomo mengungkap tabir penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Bahkan ada yang dilakukan tanpa ada bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Politisi PKS itu menilai putusan hakim tunggal praperadilan Haswandi mesti dijadikan koreksi terhadap KPK. Menurutnya KPK mesti memastikan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur dengan dikuatkan sejumlah barang bukti yang cukup. Apalagi Mahkamah Konstitusi putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015 menyatakan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Jika tidak hati-hati, boleh jadi tersangka yang ditetapkan KPK bakal lepas melalui praperadilan

“Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan. Karenanya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Gelombang praperadilan
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Muhamadiyah Jakarta, Khairul Huda menilai putusan praperadilan Hadi Purnomo akan menjadi gelombang para tersangka melakukan upaya serupa. Menurutnya putusan praperadilan yang dimohonkan Hadi Purnomo akan dimanfaatkan semua tersangka yang sedang disidik oleh penyidik KPK.

Ia pun menyarankan agar KPK mempersiapkan argumentasi hukum yang kuat agar dapat terus melanjutkan penyidikan, penuntutan hingga melimpahkan kasus ke pengadilan. Sebab dengan argumentasi hukum yang kuat, dapat memiliki keabsahan secara hukum atas proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Tapi ini tidak mudah karena sikap KPK yang selama ini terlalu sombong untuk mendengarkan pendapat para pakar dan membuat posisi KPK juga makin terjepit,” ujarnya.

Lebih lanjut Khairul Huda berpandangan KPK mesti menerima kenyataan langkah hukum yang ditempuh dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka banyak melanggar hukum. Hal itu akibat sikap KPK yang seolah emoh menerima pendapat dan saran agar patuh hukum dalam menegakan hukum.

“Saya harap KPK belajar dari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi, apalagi kalau sampai mau mengangkat penyidik dari TNI,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, kekalahan KPK dalam praperadilan pertama dalam kasus Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dinilai hakim tunggal Sarpin tidak sah menurut hukum. Kekalahan kedua, penetapan tersangka terhadap mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ketiga, penetapan tersangka terhadap Hadi Purnomo yangg dinilai tidak sah menurut hukum. Ketiganya diputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tags:

Berita Terkait