Ketua MPR: Saatnya Tidak Mengekspor Hasil Tambang
Aktual

Ketua MPR: Saatnya Tidak Mengekspor Hasil Tambang

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR: Saatnya Tidak Mengekspor Hasil Tambang
Hukumonline

Ketua MPR menegaskan ketidaksetujuannya terhadap eksport barang mentah seperti emas, biji besi, bauksit serta hasil pertambangan lainnya. Pasalnya kegiatan eksport barang mentah sama halnya menjual tanah air.

“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara,” ujarnya di Gedung Parlemen, Rabu (27/5).

Menurutnya, merujuk dengan UU Minerba, diharuskan pembangunan smelter di tanah air yang dapat menghasilkan nilai tambah. Selain itu, pembangunan smelter pun bakal menyerap banyak tenaga kerja. Tak saja di luar daerah tempat pembangunan smelter, tetapi juga masyarakat disekitar.

Untuk jangka pendek, pembangunan smelter tentu tidak memberikan hasil seketika, tetapi untuk jangka panjang jelas hal ini sangat menguntungkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku heran dengan pihak yang kekeuh menjual barang mentah hasil tambang ke luar negeri. Semestinya hasil tambang digunakan untuk kebutuhan di dalam negeri. “Sudah saatnya kita tidak lagi menjual tanah air,” pungkasnya.

Tags: