Maqdir Ismail Sarankan KPK Tak Lagi Pakai Penyelidik Independen
Utama

Maqdir Ismail Sarankan KPK Tak Lagi Pakai Penyelidik Independen

KPK diminta bercermin dan berbenah diri.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail. Foto: RES.
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail. Foto: RES.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Lembaga antirasuah ini tengah mempertimbangkan berbagai upaya hukum, termasuk kasasi dan menerbitkan penyelidikan baru.

Namun, kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail meminta KPK tidak usah mengedepankan gengsi dengan melakukan berbagai upaya perlawanan. "Lebih baik mereka bercermin. Mereka kan banyak menggunakan penyelidik dan penyidik yang bukan Polri. Itu yang tidak boleh mereka lakukan lagi," katanya, Rabu (27/5).

Maqdir menyarankan agar KPK segera meminta Polri mengirimkan penyidik-penyidik yang masih berstatus sebagai anggota Polri untuk diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Terhadap penyelidik atau penyidik independen yang sudah terlanjur diangkat oleh pimpinan KPK, ia meminta KPK tidak lagi menjadikan mereka sebagai penyelidik dan penyidik.

"Kalau mereka mau jadi pegawai KPK silakan. Tapi, jangan lagi disebut sebagai penyelidik atau penyidik. Jangan lagi ikut melakukan penyelidikan atau penyidikan. Putusan praperadilan ini seharusnya digunakan KPK sebagai cermin untuk melihat apa yang terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan selama ini," ujarnya.

Menurut Maqdir, KPK seharusnya melakukan introspeksi untuk membenahi proses penanganan perkara di KPK. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak boleh menegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Ia merasa apa yang dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara melanggar undang-undang.

Tengok saja, Pasal 39 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengatur secara tegas bahwa penyelidik dan penyidik KPK berasal dari Polri, serta penuntut umum berasal dari Kejaksaan. Pada kenyataannya, lanjut Maqdir, yang terjadi sekarang, pimpinan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik independen yang bukan berasal dari Polri.

"Jadi, jangan cuma dilihat Pasal 43 dan 45 UU KPK saja. Dilihat juga Pasal 39 UU KPK. Di situ tegas, penyelidik dan penyidik pada KPK diberhentikan sementara dari Polri. Baru kemudian dilanjutkan diangkat KPK menjadi penyelidik dan penyidik sebagaimana Pasal 43 dan 45 UU KPK. Begitu cara membacanya," terang Maqdir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait