MA Jatuhkan Sanksi untuk Ketua Kamar Pengawasan
Berita

MA Jatuhkan Sanksi untuk Ketua Kamar Pengawasan

Timur P. Manurung dipindah dari Kamar Pengawasan ke Kamar Militer. KY menganggap sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Timur P Manurung. Foto: RES
Timur P Manurung. Foto: RES
Meski sempat dibantah, pertemuan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (kini sudah mantan), Timur P Manurung, dengan Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng (belakangan jadi tersangka kasus korupsi) dan seorang advokat terkonfirmasi. Pertemuan itu terkonfirmasi lewat pemeriksaan internal Mahkamah Agung. Bahkan Timur sudah dijatuhi sanksi gara-gara pertemuan itu. Di sidang Tipikor, pertemuan itu juga diakui Swie Teng.    

Timur telah diperiksa tim yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suwardi. Hasilnya, Timur terbukti melanggar etik lantaran pernah beberapa kali bertemu Swie Teng dan advokat. Saat itu Timur masih menjabat Ketua Kamar Pengawasan. “Tim menganggap pertemuan itu kurang baik, karena itu Timur diberi saksi berupa pernyataan tidak puas,” ujar Juru Bicara MA Suhadi usai acara pelantikan Ketua Kamar MA di gedung Sekretariat MA Jakarta, Kamis (28/5).

Suhadi menjelaskan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sanksi yang dijatuhkan terhadap Timur merupakan sanksi ringan. Dalam KEPPH,  sanksi ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas. “Pernyataan tidak puas ini sanksi ringan terberat. Konkritnya ada SK Ketua MA atas rekomendasi tim yang diberitahukan kepada yang bersangkutan,” ujar Suhadi menjelaskan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, Timur memang pernah bertemu dengan kawan lamanya, Swie Teng sebanyak empat kali. Mereka bertemu  untuk makan bersama di sebuah restoran di Jakarta. “Tetapi, saat pertemuan terakhir makan dengan temannya itu, status Swie Teng belum punya perkara baik pidana atau perdata. Sebulan kemudian, dia ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK,” ujar Suhadi.

“Pak Timur tidak memegang perkara yang berhubungan dengan Swie Teng atau hakim agung yang menangani kasus Swie Teng, tetapi tim tetap menganggap pertemuan itu kurang baik atau elok,” kata dia.

Selain itu, dalam pertemuan itu, tim juga menemukan fakta di mana Timur bertemu seorang advokat. Alhasil, tim menyatakan Timur bersalah dan diputus beberapa waktu lalu. Namun, hasil putusan tim etik baru akan dipublikasikan pada hari ini. “Dalam empat kali pertemuan, dia ketemu salah satu advokat sekali dalam pertemuan pertama,” ujarnya.

Suhadi memastikan keputusan penjatuhan sanksi itu akan diberitahukan kepada Komisi Yudisial (KY). “Ketentuannya, kita memang harus memberitahukan kepada KY,” katanya.

Ditanya apakah rotasi jabatan Timur sebagai Ketua Kamar Militer ada hubungannya dengan sanksi ini, Suhadi menganggap tidak ada hubungannya. Sebab, jabatan kamar militer ini sesuai dengan latar belakang Timur yang berasal dari militer. “Saya kira wajar kalau Ketua Kamar Militer dijabat Timur karena dia berasal hakim militer yang cukup senior di MA. Saya kira ini pertimbangan Ketua MA,” ungkapnya.

Seharusnya skorsing
Ketua KY Suparman Marzuki menilai wajar pengangkatan Timur Manurung yang baru saja dilantik sebagai Ketua Kamar Militer karena dia berasal dari hakim militer. “Saya kira wajar, kan Pak Timur dari militer sesuai bidangnya karena posisi itu sudah lama kosong. Ini keputusan pimpinan MA yang harus dihormati,” kata Suparman dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu, ia menegaskan KY belum menerima surat pemberitahuan adanya sanksi ringan terhadap Timur. Suparman, yang juga ketua panel untuk memeriksa kasus Timur Manurung, akan mempelajari sanksi tersebut. “Kita resminya belum tahu. Tunggu saja dari MA,” kata Suparman.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh menilai sanksi yang dijatuhkan terhadap Timur terlalu ringan. Seharusnya, sanksi bagi Timur berupa nonpalu atau tidak boleh menangani perkara dalam jangka waktu tertentu alias skorsing. “Kami anggap ini terlalu ringan, apalagi dia seorang ketua muda pengawasan,” ujar Imam Anshori Saleh, saat dihubungi terpisah, Kamis (28/5).

Ditegaskan Imam, sanksi untuk seorang hakim agung yang terbukti bertemu dengan seorang advokat seharusnya minimal sanksi nonpalu. “Minimal nonpalu,” kritiknya.
Tags:

Berita Terkait