Bareskrim Periksa eks Pejabat BP Migas
Aktual

Bareskrim Periksa eks Pejabat BP Migas

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Periksa eks Pejabat BP Migas
Hukumonline
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Deputi Finansial, Ekonomi, dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat bagian negara. DH telah menyandang status tersangka.

"Saat ini kami sedang memeriksa tersangka DH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik ingin mengetahui alasan penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara dan tentang keterlambatan pembayaran TPPI terkait dana hasil penjualan kondensat.

"Kami ingin mengetahui alasan keterlambatan pembayaran TPPI ke negara dan apa saja tindakan BP Migas saat itu," katanya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni RP, HW dan DH. Sementara hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 29 saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina dan Kementerian ESDM.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk kurun waktu 2009-2010. Sementara perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Dalam kasus kondensat, Victor memperkirakan negara dirugikan sebesar 156 juta dolar AS atau Rp2 triliun.
Tags: