LPSK Minta Kementerian/Lembaga Perbaiki Whistleblowing System
Aktual

LPSK Minta Kementerian/Lembaga Perbaiki Whistleblowing System

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Minta Kementerian/Lembaga Perbaiki Whistleblowing System
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan setiap kementerian dan lembaga dapat memperbaiki sistem "whistlebowing" yang benar-benar menjamin identitas dan keamanan pihak pelapor.

"Dengan dikeluarkannya Inpres No 7 Tahun 2015, khusus mengenai pelaksanaan whistle blowing system (WBS), LPSK berharap setiap kementerian dan lembaga dapat memperbaiki WBS masing-masing," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perbaikan WBS masing-masing kementerian dapat ditunjukkan dengan menerima dan melaksanakan pengungkapan kasus yang dilaporkan secara sungguh-sungguh. Semendawai mengatakan WBS sendiri dimaksudkan untuk mendorong pegawai atau masyarakat, agar dapat memberikan laporan apabila mengetahui adanya pelanggaran atau tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

"Dengan WBS, pelapor memperoleh jaminan kerahasiaan identitas dan keamanan," katanya.

Semendawai menjelaskan, amanat Instruksi Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, LPSK mendapatkan tugas sebagai penanggung jawab aksi peningkatan efektivitas WBS. Selain itu, bersama KPK, LPSK turut berperan dalam optimalisasi pelaksanaan WBS dan jaminan perlindungan bagi pelapor atau whistleblower yang terintegrasi di kementerian/lembaga.

"Dengan WBS, penyimpangan atau pelanggaran tindak pidana korupsi diharapkan bisa dideteksi sedini mungkin, sehingga praktik kecurangan dapat segera dihentikan dan kerugian negara bisa diminimalisir," jelasnya.

Semendawai menambahkan, pihaknya juga berharap agar para pelapor atau whistleblower dapat memperoleh penghargaan atas jasanya yang secara sukarela dan tanpa pamrih, turut serta membongkar tindak pidana serius seperti korupsi.
Tags: