Inkonsistensi Putusan Hakim Haswandi, Anas dan Andi Pertimbangkan PK
Berita

Inkonsistensi Putusan Hakim Haswandi, Anas dan Andi Pertimbangkan PK

Putusan hakim Haswandi dinilai menjadi titik tolak untuk meninjau ulang perkara-perkara yang ditangani KPK

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES
Luhut MP Pangaribuan. Foto: RES

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menganggap putusan praperadilan hakim Haswandi yang menyatakan penyelidikan dan penyidikan Hadi Poernomo tidak sah, inkonsistensi dengan putusan-putusan Haswandi sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebut saja, duo putusan perkara korupsi Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng.

Ketika memutus bersalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan mantan Menpora tersebut, kata Indriyanto, Haswandi tidak mempermasalahkan dan mengakui keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Padahal, sama halnya dengan Hadi Poernomo, sebagian penyelidik dan penyidik perkara Anas dan Andi juga bukan berasal dari Polri.

Indriyanto berpendapat, putusan Haswandi yang tidak konsisten ini akan berdampak pada perkara-perkara korupsi lainnya, termasuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagaimana diketahui, perkara Anas sampai saat ini masih dalam proses kasasi, sedangkan perkara Andi telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan praperadilan Hadi Poernomo, pengacara Anas, Handika Honggowongso menyatakan akan mempertimbangkan peninjauan kembali (PK), manakala kasasi kliennya ditolak. "Putusan itu tentu akan menjadi salah satu pertimbangan yang penting untuk menentukan nanti PK atau tidak," katanya, Kamis (28/5).

Terlebih lagi, setelah Handika membuka kembali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Anas yang ditandatangani Bambang Widjojanto, ternyata ada beberapa penyidik yang bukan berasal dari Polri. Adapun, penyidik bernama Bambang Sukoco yang dahulu merupakan anggota Polri, sudah mengundurkan diri dari Kepolisian.

Oleh karena itu, apabila mengacu putusan praperadilan Hadi Poernomo, Handika menilai seharusnya putusan Anas tidak sah. Pasalnya, jika sedari awal input-nya atau penyidikannya salah, maka surat dakwaan yang disusun atas dasar penyidikan juga pasti salah. Kemudian, outputnya, yaitu putusan yang didasarkan pada tuntutan juga ikut salah.

"Jadi, semua proses sudah pasti ilegal. Waktu itu eksepsi kami memang tidak mempermasalahkan hal ini. Pertimbangannya, kalau eksepsi dikabulkan, KPK punya hak untuk menyidik ulang. Kami sengaja masuk ke materi perkara supaya nanti ada putusan dan putusan itu, menurut kami, kalau disidangkan lagi sudah nebis in idem," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait