Eks Pejabat BP Migas Akui Terima Uang dari Rekanan Pertamina EP
Berita

Eks Pejabat BP Migas Akui Terima Uang dari Rekanan Pertamina EP

Saksi awalnya mengaku pemberian itu hanya pemberian dari seorang teman.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Fuad Amin Imron. Foto: RES
Fuad Amin Imron. Foto: RES

Mantan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Budi Indianto mengaku menerima uang sejumlah Rp2,1 miliar dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko. Hal itu disampaikan Budi saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).

Awalnya, Budi menampik penerimaan itu sebagai fee atas perizinan penunjukan PT MKS sebagai pembeli gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik PT Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco. "Itu bukan dari MKS, tapi Pak Bambang. Pak Bambang rekan kuliah saya di ITS," katanya saat ditanyakan mengenai penerimaan uang Rp2,1 miliar.

Begitu pula ketika hakim anggota, Anwar menayakan hal serupa. Budi bersikukuh penerimaan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perjanjian jual beli gas antara PT MKS, Pertamina EP, dan Kodeco. Ia menerangkan pemberian itu hanya pemberian dari seorang teman. Namun, Anwar menilai ada kejanggalan dari jawaban Budi.

Pasalnya, pemberian itu rutin diterima Budi sejak 2009 hingga 2012. Bahkan, ketika ditanyakan Anwar, apa yang dikerjakan Budi, sehingga Bambang memberikan uang sejumlah Rp2,1 miliar, Budi tidak bisa menjawab. Budi cuma mengatakan uang itu sebagai ucapan terima kasih dari Bambang dan tidak ada hubungannya dengan PT MKS.

Mendengar jawaban Budi, Anwar semakin merasa aneh. "Enak saudara diberikan uang, tapi saudara bilang tidak bekerja. Ini saudara mulai dari 2009 sampai 2012 menerima uang beberapa kali. Apa itu sebagai kompensasi saudara telah menunjuk PT MKS?," tanya Anwar yang langsung disambut Budi, "Tidak yang mulia".

Lantas, lanjut Anwar, mengapa uang itu saudara kembalikan kepada KPK? Budi menjelaskan, uang tersebut dikembalikan secara mencicil kepada negara melalui KPK karena ia sependapat dengan saran penyidik KPK yang menyatakan bahwa apapun alaasannya, ia selaku pejabat di BP Migas tidak layak menerima pemberian sesuatu.

Melihat gelagat Budi, penuntut umum KPK Pulung Rinandoro melanjutkan pertanyaan Anwar dengan membacakan keterangan Budi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Di BAP, saudara menerangkan pengembalian uang itu karena berkaitan dengan adanya perizinan dan perjanjian jual beli gas PT MKS dan Pertamina EP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait