MA Harus Siapkan Hakim Berkualitas Tangani Lonjakan Praperadilan
Berita

MA Harus Siapkan Hakim Berkualitas Tangani Lonjakan Praperadilan

Perlu ada pedoman khusus dan standar prosedur bagi hakim dalam menangani perkara praperadilan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Nasir Djamil. Foto: Sgp
Nasir Djamil. Foto: Sgp
Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan Mahkamah Agung (MA) mesti menyiapkan hakim berkualitas dalam menghadapi lonjakan praperadilan. Langkah itu dinilai perlu setelah putusan Mahkamah Konstitusi memperluas lingkup objek praperadilan. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian permohonan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

“Kualitas hakim sangat diperlukan dalam merespon cepat lonjakan gugatan praperadilan terutama dalam kasus-kasus besar, hal ini untuk meminimalisir mandegnya proses penegakan hukum dalam kasus kejahatan terorganisir seperti korupsi, narkotika dan lain sebagainya,” ujarnya di Gedung DPR, Jumat (29/5).

Jika MA tidak mewaspadai adanya lonjakan permohonan praperadilan, boleh jadi bakal menambah daftar panjang persoalan penumpukan perkara di pengadilan yang tak pernah tuntas. Atas dasar itulah, Nasir khawatir kalau MA tidak segera mengambil langkah cepat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, kualistas hakim menentukan berhasil tidaknya tujuan pemberantasan korupsi di negeri ini. Ia menilai putusan MK terkait dengan perluasan objek praperadilan menjadi "shock therapy" untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum, khususnya KPK.

“Proses ini adalah sarana check and balances di antara sesama aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan due process of law terhadap pelaku dan juga korban,” katanya.

Atas dasar itulah, politisi asal Nangroe Aceh Darussalam itu berpendapat peran MA sangat penting dalam menentukan hakim berkualitas dalam menangani secara khusus permohonan praperadilan. Terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.

“Perlu ada suatu pedoman khusus dan standar prosedur bagi hakim dalam menangani gugatan praperadilan terutama dalam kasus-kasus terorganisir,” ujarnya.

Juru bicara MA, Suhadi sebelumnya mengatakan akan mempertimbangkan untuk membuat regulasi mengenai hukum acara praperadilan dengan terlebih mengkaji beberapa putusan praperadilan terutama pasca putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 terkait tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. “Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” kata Suhadi.

Dijelaskan Suhadi, MA akan meneliti putusan-putusan praperadilan, apakah hukum acara praperadilan pasca putusan MK sudah meng-cover pelaksanaan tugas hakim atau belum. Kalau ditemukan ada kekosongan hukum untuk dilengkapi, kata Suhadi, MA akan mengeluarkan surat edaran atau peraturan.
Tags:

Berita Terkait