Novel Baswedan Minta Polri Bikin Spanduk Minta Maaf
Utama

Novel Baswedan Minta Polri Bikin Spanduk Minta Maaf

Melalui praperadilan, Novel ingin mengoreksi Polri.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan. Foto: RES
Novel Baswedan. Foto: RES

Setelah sempat ditunda pekan lalu, sidang pembacaan permohonan praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5). Walaupun didampingi tim kuasa hukum, Novel memutuskan untuk membacakan sendiri permohonan tersebut.

Kuasa Hukum Polri selaku Termohon, Joel Baner Toendan sempat mengajukan interupsi kepada Hakim Tunggal Zuhairi. Menurut Joel, Novel sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukumnya sehingga Novel tidak berhak untuk membacakan permohonan tersebut.

“Mohon maaf Yang Mulia, setahu kami Pemohon sudah memberikan kuasanya kepada kuasa hukumnya, sehingga mohon diperjelas apakah Pemohon mencabut kuasanya atau tetap memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya jika Pemohon ingin membacakan permohonannya secara langsung,” ujar Joel di ruang sidang.

Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh salah seorang kuasa hukum Novel, Asfinawati. Dia menjelaskan bahwa dengan adanya surat kuasa maka tidak akan menghilangkan hak dari pemberi kuasa. “Mohon maaf Yang Mulia, untuk diketahui bahwa pemberian surat kuasa tidak menghilangkan hak si pemberi kuasa,” ujar Asfinawati.

Dalam permohonannya, Novel menjabarkan dua pertimbangan yang mendorong dirinya untuk mengajukan permohonan praperadilan. Pertama, penangkapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana (KUHAP) dan prosedur internal penyidik sendiri. Dalam pelaksanaannya, penyidik dinilai telah melakukan kewenangannya tersebut secara melanggar ketentuan hukum acara pidana maupun prosedur internal secara materil maupun immateriil.

Pertimbangan kedua, kata Novel, permohonan praperadilan ini didorong oleh rasa keprihatinan dirinya terhadap kewibawaan lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Menurut Novel, peristiwa penangkapan dan penahanan yang dialaminya akan menjadi momentum untuk mengoreksi kinerja Kepolisian sehingga menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kredibilitas Kepolisian itu sendiri.

Terkait peristiwa penangkapan yang dialaminya pada 1 Mei 2015, Novel mengaku merasa gundah dan miris. Aparat, menurut Novel, yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat justru melakukan kebohongan. Salah satunya ialah kebohongan yang dilakukan oleh Kabareskrim yang menyatakan bahwa dirinya memiliki empat rumah.

“Kebohongan yang diucapkan oleh Kabareskrim adalah saya memiliki empat rumah. Seolah-olah saya dalah seorang pegawai negeri yang memiliki harta berlimpah. Terhadap tuduhan tersebut, saya sudah klarifikasi bahwa ada dua rumah dengan atas nama saya, tetapi yang satu adalah rumah Ibu saya. Meski demikian, rumah tersebut tetap saya laporkan kepada KPK karena atas nama saya. Karena Kabareskrim tetap yakin bahwa saya memiliki empat rumah, maka sekali lagi saya sampaikan bahwa silakan diambil dua rumah yang saya tidak merasa memiliki,” ujarnya.

Dalam petitum, Novel meminta agar hakim menyatakan penangkapan dan penahanan yang dia alami tidak sah. Lalu, Novel juga meminta agar hakim memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasusnya. Juga membuat spanduk permintaan maaf yang dipasang di Mabes Polri dengan tulisan, “KEPOLISIAN RI MEMOHON MAAF KEPADA NOVEL BASWEDAN DAN KELUARGA ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SAH.” Selain itu, Novel juga meminta hakim untuk menghukum Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1.

Tags:

Berita Terkait