Bareskrim Sudah Periksa 70 Saksi untuk Kasus Denny Indrayana
Berita

Bareskrim Sudah Periksa 70 Saksi untuk Kasus Denny Indrayana

Pengacara menyatakan kliennya, Denny Indrayana, tidak ada niat untuk korupsi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana. Foto: Sgp
Denny Indrayana. Foto: Sgp

Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi terkait penyidikankasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.

"Sampai sekarang sudah kami periksa 70 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjenpol Ahmad Wiyagus, di Jakarta, Minggu (31/5).

Puluhan saksi tersebut termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja.

Pihaknya pun sudah meminta keterangan saksi ahli yakni pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli keuangan negara.

Sementara terkait pemeriksaan tersangka kasus ini, Denny Indrayana sudah dilakukan sebanyak empat kali. "Sudah dilakukan pemeriksaan tersangka sebanyak empat kali," ujarnya.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp32 miliar itu, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana.

Mantan Wamenkumham itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan penyedia layanan payment gateway. Kendati demikian Denny bersikukuh bahwa program "payment gateway" yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait