KPK Banding Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Aktual

KPK Banding Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Banding Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Hukumonline
KPK akan mengajukan banding terhadap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

"Kami tadi baru saja memutuskan dalam siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum untuk melakukan upaya banding terhadap putusan praperadilan HP," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Alasan pengajuan banding tersebut adalah bahwa dalam KUHAP dimungkinkan untuk mengajukan banding terhadap putusan praperadilan.

"Mengacu pada putusan MK pasal 77 KUHAP mengenai perluasan objek praperadilan bahwa penetapan tersangka adalah objek praperadilan, di sisi lain pasal 83 KUHAP kalau kita analogikan bahwa penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," tegas Johan.

Upaya banding tersebut menurut Johan juga bukan merupakan upaya final KPK. "Upaya ini belum final, KPK men-challange upaya praperadilan itu dulu," tambah Johan.

Namun KPK mengaku belum akan melapor ke Komisi Yudisial terkait hakim yang memutuskan perkara tersebut. "Bukan ke KY tapi ke MA karena proses ini praperadilan, tp kalau ke KY belum," ungkap Johan.
Tags: