Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Mantan Bupati Indramayu
Utama

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Mantan Bupati Indramayu

Jaksa langsung menyatakan kasasi atas putusan majelis hakim.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: RES
Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: RES
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance langsung sujud syukur begitu palu majelis hakim berbunyi menandakan selesainya pembacaan vonis. Majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menjatuhkan vonis bebas untuk Yance terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan memerintahkan untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan," ucap Marudut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/6). "Selain itu, memulihkan hak, kedudukan harkat dan martabat terdakwa Yance."

Vonis majelis hakim itu jelas jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Yance dihukum 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai dakwaan primer terhadap terdakwa yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti.

Begitu pula dengan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga tidak terbukti.

“Di dalam persidangan tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar. Apa yang dilakukan Yance sebagai Ketua P2T dalam rangka kepentingan umum, tidak bertujuan untuk menguntungkan Agung Riyoto," ujar Marudut.

"Mereka tidak saling kenal dan memiliki hubungan serta belum pernah saling bertemu," lanjutnya.

Usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Agung langsung menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Yance. JPU Sarjono Turin menyatakan pihaknya tetap berkeyakinan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan PLTU Sumuradem tersebut yakni saksi Agung Riyoto.

"Kami menghormati vonis yang diberikan hakim untuk terdakwa Yance, namun dari Tim JPU akan melakukan upaya hukum berupa kasasi. Sesuai mekanismenya kami akan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.

Analisa tim JPU, kata Sarjono, menyimpulkan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” telah terbukti. Apalagi, Agung Riyoto sendiri sudah berstatus terpidana empat tahun penjara.

Untuk diketahui, Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp42 miliar. Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark-up yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp42 miliar.

Dalam kasus itu, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.
Tags:

Berita Terkait