Anggota Dewan Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri
Utama

Anggota Dewan Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dihukum Kebiri

Agar menimbulkan efek jera.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Basuki Rahmat
Ilustrasi: Basuki Rahmat
Maraknya kejahatan seksual terhadap anak berdampak besar terhadap perkembangan kejiwaaan anak. Untuk itu, diperlukan pemberian hukuman berat terhadap pelaku. Sanksi hukuman penjara dinilai tidak menimbulkan efek jera. Setidaknya, hukuman kebiri menjadi pilihan terakhir terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Saya lebih setuju hukuman mati, tetapi kebiri jauh lebih baik dari hukuman penjara” ujar anggota Komisi VIII Sodik Mujahid di Gedung DPR, Rabu (3/6).

Ia beralasan usulan Komnas Perlindungan Anak meminta agar pelaku kejahatan seksual terhadap anak dikebiri masuk dalam regulasi. Hal itu sejalan dengan revisi terhadap UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang akan dibahas oleh Komisi VIII. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak tak saja merusak psikologi anak, tetapi juga keluarga korban.

“Menghancurkan dan merusak keturunan, dan korban dengan trauma yang sangat berat dan mendalam,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, penyakit pedofilia terbilang sulit disembuhkan. Malahan kejahatan seksual terhadap anak dapat menular. Oleh sebab itu, kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia mesti ditangani dengan extraordinary crime. Pasalnya, jumlah kejahatan tersebut mengalami peningkatan.

“Dan penjara terbukti tidak memberikan efek jera,” katanya.

Lebih lanjut, Sodik berpendapat kasus kekerasan terhadap anak masuk dalam kriteria kejahatan luar biasa. Di negara eropa misalnya, kata Sodik, pelaku kejahatan seksual terhadap anak diganjar hukuman kebiri. Ia pun membandingkan dengan hukum syariat islam. Terhadap pelaku perzinahan diganjar hukuman rajam.

Anggota Komisi VIII lainnya Arzeti Bilbina mengamini permintaan Komnas Perlindungan Anak. Ia menilai pelaku kejahatan terhadap anak mesti diganjar hukuman setimpal. Pemberian hukuman di luar pemenjaraan seperti kebiri dipandang dapat memebikan efek jera terhadap masyarakat yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.

“Kalau tidak diberi hukuman berat, mereka seenak jidatnya. Mereka melampiaskan imajinasi mereka ke anak-anak seenaknya,” ujarnya kesal.

Ia menyarankan agar pelaku maupun masyarakat yang berpotensi melakukan kejahatan seksual terhadap anak agar meredam keinginanya. Bahkan, melakukan pengobatan dengan melakukan konsultasi kepada dokter. Lebih jauh, ia mengatakan jika masih terdapat pelaku kejahatan seksual terhadap anak, perlu diberikan hukuman sosial di masyarakat.

“Kita buat saja mereka (pelaku) tidak memiliki keinginan. pelakukanya itu diekspos juga, biar mukanya dimana-mana. sekarang kan mukanya ditutupi. dibuat biar mereka jadi peringatan buat masyarakat (lewat hukuman sosial),” ujarnya

Menyikapi dengan revisi UU Perlindungan Anak, komisi tempat bernaung politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bakal membentuk Panja. Menurtnya, produk UU Perlindungan Anak terbaru nantinya diharapkan mampu memberikan aturan yang dapat mengancam pelaku kejahatan dengan hukuman berat.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengusulkan Revisi UU No.23 Tahun 2002 ke DPR. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah pemberian hukuman kastasi atau kebiri kelamin terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Hukuman kebiri dinilai patut diberikan agar menimbulkan efek jera.

Dikatakan Aris, hukuman kebiri diberikan tidak dalam mematikan fungsi reproduksi organ vital pelaku. “Jadi dia dimatikan sementara saja, nanti bisa berfungsi lagi setelah masa hukumannya habis. Jadi saya kira tidak melanggar HAM," ujarnya.

Menurutnya, teknis hukuman tersebut setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hukuman kebiri. Setelah itu, dokter akan memberikan cairan kimian tertentu dalam rangka mengeksekusi pelaku atas vonis hakim. Ia menilai di beberapa negara lain hukuman kebiri diterapkan.

“Jadi bedakan antara mematikan sementara dengan tidak memfungsikan selamanya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait