KY Hanya Loloskan Enam CHA Tanpa Fadlil
Berita

KY Hanya Loloskan Enam CHA Tanpa Fadlil

Tak penuhi sesuai kebutuhan MA lantaran beberapa calon yang mengikuti seleksi wawancara terbuka tidak memenuhi standar KY.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP
Akhirnya, Komisi Yudisial (KY) hanya meloloskan enam nama yang telah mengikuti rangkaian seleksi CHA periode I 2015. Selanjutnya, keenam nama yang semua hakim karier tersebut bakal diserahkan ke Senayan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Namun, KY tidak meloloskan mantan hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang saat wawancara terbuka relatif mampu menjawab pertanyaan Tim Panelis.

“Dari 18 CHA yang mengikuti seleksi tahap IV (wawancara), sebanyak enam orang layak dan dapat dinyatakan lolos seleksi dan diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,” demikian bunyi siaran pers KY yang diterima hukumonline, Jumat (05/6).

Dalam keterangannya, KY telah menyampaikan usulan enam CHA ke DPR untuk mendapatkan persetujuan parlemen pada Rabu (03/6) kemarin. Keenam nama yang dinyatakan lolos seleksi CHA periode I 2015 untuk disetujui DPR menjadi hakim agung adalah Suhardjono (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya) untuk kamar Pidana; Wahidin (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung) untuk kamar Pidana; Sunarto (Kepala Badan Pengawasan MA) untuk kamar Perdata; Maria Anna Samiyati (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah) untuk kamar Perdata; A. Mukti Arto (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi) untuk kamar Agama; dan Yosran (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya) untuk kamar TUN.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tidak lolosnya Ahmad Fadlil Sumadi lantaran kalah bersaing dengan A. Mukti Arto apabila seluruh komponen penilaiannya diakumulasi. “Karena kamar agama yang dibutuhkan hanya satu orang, sementara saingannya kalau nilainya diakumulasikan nilai lebih bagus. Kalau saja yang dibutuhkan dua orang, Fadlil bisa masuk (diloloskan),” kata Imam saat dihubungi.

Ditegaskan Imam, dari enam nama yang diloloskan ke DPR didasarkan pada penilaian semua aspek secara komprehensif. “Keempat tahapan seleksi semuanya diperhitungkan. Jadi nama calon yang dikenal tidak ada jaminan untuk diloloskan,” kata dia.

Ditanya hanya meloloskan enam nama, Imam berdalih untuk kamar tertentu (militer dan TUN) beberapa calon yang mengikuti seleksi wawancara terbuka tidak memenuhi standar KY. Sementara ada kamar lain (agama) yang calonnya bagus, tetapi hanya dibutukan satu orang. “Jadi, ya hanya satu orang yang diloloskan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 22 - 25 Mei 2015, di Ruang Auditorium, Komisi Yudisial, Tim Panelis KY telah mewawancarai 18 CHA. Setiap calon diuji dan digali pemahamannya mengenai  mengenai visi, misi, komitmen; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Filsafat Hukum dan Teori Hukum; serta Hukum Acara Materil dan Formil.

Awalnya, MA membutuhkan delapan lowongan Hakim Agung  yakni 2 orang untuk kamar perdata, 1 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar TUN, dan 1 orang untuk kamar militer. Selanjutnya, nama-nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi wawancara terbuka sebagai seleksi tahap akhir diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Tags:

Berita Terkait