Strategi Dosen HAPID Ajarkan Praperadilan ke Mahasiswa
Berita

Strategi Dosen HAPID Ajarkan Praperadilan ke Mahasiswa

Para dosen tak setuju dengan perluasan yang ada, tetapi tetap harus mengajarkan ke mahasiswa karena itu hukum yang berlaku.

Oleh:
M-22/NOV
Bacaan 2 Menit
MK mengabulkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Ilustrasi: BAS.
MK mengabulkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Ilustrasi: BAS.

Wajah praperadilan di Indonesia berubah. Bila sebelumnya praperadilan diatur secara limitatif di Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kini ada beberapa hal yang dimasukan oleh para hakim sebagai objek praperadilan. Yang teranyar adalah penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dalam kasus Budi Gunawan, yang kemudian “diamini” oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lalu, bagaimana para dosen hukum acara pidana (HAPID) mengajarkan praperadilan yang sudah berubah drastis ini ke mahasiswa fakultas hukum?

Tiga dosen hukum acara pidana dari kampus berbeda yang dihubungi hukumonline, terkesan tidak setuju dengan perubahan ini, tetapi toh mereka terpaksa mengajarkannya ke para mahasiswa.

Seorang dosen hukum acara pidana dari salah satu fakultas hukum ternama di Indonesia bahkan tak segan mengaku malas mengikuti perkembangan yang ada karena praperadilan sudah dinilai semakin kacau dan keluar jalur. “Maaf, saya tidak mengikuti lagi perkembangan terakhir ini. Malas mengamatinya,” ujarnya ketika dimintai komentarnya.

Sama halnya dengan Agustinus Pohan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (FH Unpar) ini juga menyampaikan pandangan pribadinya yang tak sejalan dengan perluasan objek praperadilan saat ini. Pria yang mengampu mata kuliah “hukum acara pidana” ini pun harus memutar otak ketika menyampaikan materi kuliah, khususnya mengenai praperadilan.

Agustinus mengatakan juga tak ingin memaksa mahasiswanya untuk sejalan dengan pemikirannya terkait praperadilan. “Jadi, saya mempersilahkan mahasiswa untuk menilai pemikiran mana yang menurut mereka lebih tepat. Karena saya tidak ingin memaksakan pendapat saya sebagai kebenaran,” ujar Agustinus melalui sambungan telepon, Jumat (5/6).

Lewat pemikirannya, lanjut Agustinus, mahasiswa yang diajar olehnya diharapkan tidak tersesat dalam memahami hukum acara pidana, khususnya terkait Praperadilan. “Saya tidak mau mahasiswa saya tersesat,” harap Agustinus.

Tags:

Berita Terkait