Komisi III Optimis RKUHP Rampung dalam Satu Periode
Berita

Komisi III Optimis RKUHP Rampung dalam Satu Periode

Pembahasan dilakukan secara bertahap agar berkualitas.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Aziz Syamsuddin. Foto: Sgp
Aziz Syamsuddin. Foto: Sgp
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait kesiapan pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (RKUHP) 2015. Langkah presiden itu menjadi babak awal dalam rangkaian pembahasan RKUHP yang akan dilakukan antara Komisi III dengan pemerintah. Meski 700 pasal lebih dalam RKUHP, Komisi III optimis dapat menyelesaikan dalam satu periode DPR.

“Selesai di periode ini,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senin (8/6).

Menurutnya, pemerintah akan resmi melayangkan draf RKUHP beserta Surpres ke komisinya. Namun nantinya terlebih dahulu diboyong dalam rapat paripurna untuk kemudian diteruskan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Bamus pun nantinya akan menugaskan Komisi III untuk melakukan pembahasan.

“Soal strategi pembahasan akan dibahas dalam komisi,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan mengatakan target utama komisinya menyelesaikan pembahasan RKUHP. Namun ia pesimis bakal dapat merampungkan pembahasan RKUHP dalam kurun waktu satu hingga dua tahun. Ia menilai melakukan pembahasan RKUHP bukanlah persoalan mudah, karena dibutuhkan konsentrasi lantaran sedemikian banyak jumlah pasal dalam RKUHP.

Ia berharap pemerintah dapat segera menyerahkan draf RKUHP agar kemudian Komisi III dapat segera membentuk Panitia Kerja (Panja). Pembentukan Panja RKUHP pun bakal diisi oleh masing-masing fraksi. Sebaliknya, pemerintah diminta segera pula membentuk tim yang akan melakukan pembahasan dengan Komisi III.

“Tetapi saya tidak optimis selesai tahun ini karena substansi cukup berat,” ujarnya.

Meski enggan membeberkan strategi pembahasan yang akan digunakan, namun setidaknya akan menerapkan sistem cluster. Ia berpendapat setelah rapat dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nantinya, maka akan melakukan rapat untuk kemudian menetapkan jumlah daftar inventarisir masalah (DIM).

“Lalu kita buat cluster-cluster,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menambahkan, setelah pemerintah menyerahkan draf RKUHP, maka komisinya akan mulai melakukan pembahasan. Menurutnya, dengan waktu sesegera mungkin itulah komisinya memiliki waktu yang cukup memadai melakukan pembahasan.

“Kita berharap masa sidang ini kita sudah mulai membahas karena itu menjadi skala prioritas,” katanya.

Terkait dengan banyaknya jumlah pasal dalam RKUHP, Sudding berpandangan terdapat hal yang amat substansi dan bersifat redaksional. Hal yang bersifat substansi akan menjadi fokus bahasan Panja komisi. Sedangkan yang bersifat redaksional, Panja akan membentuk tim perumus untuk melakukan sinkronisasi. Dengan begitu tidak terlalu membutuhkan waktu yang cukup lama ketika anggota fokus membagas RKUHP.

“Saya kira paling bisa kita lakukan pembahasan itu perbab gitu,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu mengatakan, Komisi III DPR periode 2009-2014 sudah menyepakati pembahasan dilakukan secara bertahap melalui buku I, II dan seterusnya. Menurutnya, mekanisme seperti itu diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan RKUHP.

Pria yang berlatar belakang advokat itu optimis dapat menyelesaikan pembahasan RKUHP pada satu periode DPR masa bakti 2014-2019. Malahan, Sudding berharap RKUHAP dapat pula dilakukan pembahasan, karena sebagai acuan hukum formil dalam beracara. “Tapi kita optimis DPR periode ini selesai dapat menyelesaikan RKUHP, saya sangat berharap, karena itu payung hukum untuk materil,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan pemerintah mesti sesegera mungkin membuka akses publik terhadap naskah RKUHP 2015. Mulai naskah akademik, serta penjelasannya melalui website pemerintah. Selain itu, pemerintah dan DPR diminta tidak tergesa-gesa dalam melakukan pembahasan RKUHP.

“Aliansi merekomendasikan pembahasan berkualitas secara bertahap, melihat jumlah pasal yang begitu besar dan substansinya yang begitu kompleks,” ujarnya.

Supri yang juga menjabat Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) itu mengatakan, aliansi akan segera menyampaikan rekomendasi terkait dengan metode pembahasan RKUHP kepada DPR dan pemerintah.

“Agar pembahasan dapat menghasilan KUHP yang dicita-citakan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait