PP Diteken, Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2015
Berita

PP Diteken, Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2015

Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/pejabat negara bekerja.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Anggota Polri turut menikmati gaji ke-13. Foto: SGP
Anggota Polri turut menikmati gaji ke-13. Foto: SGP

Kabar gembira untuk kalangan pegawai negeri sipil (PNS). 4 Juni 2015 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut, sebagaimana diwartakan laman www.setkab.go.id .

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” begitu bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/pejabat negara bekerja.

Tags:

Berita Terkait