Partner AKSET Bermimpi Bisa Convert Lawfirm Jadi PT
Berita

Partner AKSET Bermimpi Bisa Convert Lawfirm Jadi PT

Perlu ada penyesuaian dengan UU PT.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Partner AKSET Lawfirm Mohamad Kadri (Tengah) dalam acara Tea Talk with Lawyers di Kampus IJSL, Jakarta, Jumat (5/6). Foto: RES.
Partner AKSET Lawfirm Mohamad Kadri (Tengah) dalam acara Tea Talk with Lawyers di Kampus IJSL, Jakarta, Jumat (5/6). Foto: RES.

Parter Kantor Hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET) Mohamad Kadri bermimpi bisa mengubah kantor hukum yang didirikan bersama rekan-rekannya berubah menjadi perseroan terbatas (PT).

“Saya terus terang mempunyai obsesi atau mimpi, suatu saat saya bisa convert lawfirm saya menjadi PT,” ujar Kadri dalam Tea Talk with Lawyersyang diselenggarakan oleh hukumonline dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) di Kampus Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Jakarta, Jumat (5/6).

Meski saat ini tidak ada aturan yang secara jelas mengatur larangan kantor hukum menjadi PT, sebut Kadri, tetapi notaris hingga sekarang masih belum berani membuat akta kantor hukum itu untuk menjadi PT. Notaris masih membuat akta pendirian kantor hukum sebagai satu persekutuan perdata.

Bentuk persekutuan perdata seperti yang dianut oleh kantor-kantor hukum di Indonesia saat ini, seperti yang juga pernah dibahas dalam berita hukumonline sebelumnya, membebankan tanggung jawab seutuhnya kepada para pendiri (firma). Konsep ini dikenal sebagai unlimited liability partnership.

Walaupun konsep ini bisa diperjanjikan berbeda dalam kontraknya, jelas Kadri, namun membentuk lawfirm menjadi PT memiliki  lebih banyak keuntungannya. “Lawfirm itu bisa dibikin terbuka; asing bisa masuk, lawfirm bisa dibiayai oleh bank. Kemudian bisa diterbukakan PT itu. Bisa di-go public-kan,”ujar Kadri.

“Dengan begitu, lawfirm bisa lebih besar dan tidak kekurangan modal. Dia juga bisa melakukan merger and acquisition,” imbuhnya.

Dengan sistem manajemen PT, perjanjian partner ketika mendirikan firma bisa diformulasikan menjadi saham, ujar Kadri. Pemegang saham di sini tidak harus terus sampai akhir hayatnya berprofesi sebagai lawyer seperti yang sudah-sudah terjadi, lanjutnya. Pekerjaan bisa didelegasikan kepada yang lebih muda.

Tags:

Berita Terkait