Ini Daftar Barang yang Bebas Dari Pajak Barang Mewah
Berita

Ini Daftar Barang yang Bebas Dari Pajak Barang Mewah

Akan diatur dalam PMK, kemungkinan pekan depan rampung. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Keuangan. Foto: SGP
Kementerian Keuangan. Foto: SGP

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghapus sejumlah jenis barang, seperti tas perempuan, alat-alat elektronik, dan alat-alat musik dari ketentuan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagaimana dikutip laman setkab, tujuan penghapusan PPnBM ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri.

“Mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan minggu depan selesai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Tapi sayangnya, Bambang tidak merinci jenis barang yang dibebaskan dari PPnBM itu. Namun ia menyebut sejumlah alat elektronik seperti seperti kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave. Selain itu, juga alat-alat olah raga seperti alat-alat pancing, golf, selam dan surfing.

Alat-alat musik seperti piano dan alat musik elektrik, branded goods yakni, wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji. Serta peralatan rumah dan kantor, seperti permadani, kaca kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin.

Menurut Bambang, salah satu alasan penghapusan PPnBM itu adalah cepatnya status barang tersebut menjadi tidak mewah karena sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat. “Misal televisi. Kita lihat perkembangan yang cepat, saat ini sulit untuk bilang bahwa televisi adalah barang mewah, karena sudah jadi barang umum dan kebutuhan,” katanya.

Ia juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori penghapusan PPnBM karena biaya pengawasan agar pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. “Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan,” ujarnya.

Dengan penghapusan PPnBM atas sejumlah barang itu, pemerintah berharap dapat mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri. “Misal tas perempuan, kan kadang ibu-ibu lebih suka beli di Singapura karena lebih murah. Kalau hilang PPnBM bisa harga tasnya sama dengan di luar negeri,” ujar Bambang.

Tags:

Berita Terkait