Fauzie Hasibuan Jadi Ketum PERADI 2015-2020
Utama

Fauzie Hasibuan Jadi Ketum PERADI 2015-2020

James Purba dan Fredrich Yunadi berada di urutan kedua dan ketiga.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Fauzie Yusuf Hasibuan saat memberikan keterangan pers usai terpilih menjadi Ketua Umum DPN PERADI di Munas Pekanbaru, Sabtu (13/6). Foto: RES.
Fauzie Yusuf Hasibuan saat memberikan keterangan pers usai terpilih menjadi Ketua Umum DPN PERADI di Munas Pekanbaru, Sabtu (13/6). Foto: RES.

Advokat Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020 dalam Musyawarah Nasional (Munas) II lanjutan di Pekanbaru, Sabtu (13/6).

Ketua Steering Committee Munas Achiel Suyanto mengatakan bahwa Fauzie mengungguli dua calon Ketum DPN PERADI lainnya, James Purba dan Fredrich Yunadi. Hasil rekapitulasi suara, Fauzie meraih 301 suara, James meraih 120 suara, Fredrich meraih 38 suara dan 42 suara dinyatakan abstain.

Selain mengumumkan hasil rekapitulasi, Achiel juga meminta persetujuan para peserta Munas agar menyerahkan agenda Munas untuk mengamandemen Anggaran Dasar diserahkan ke pengurus DPN PERADI yang baru. “Bagaimana setuju?” tanya Achiel yang kemudian dijawab oleh para peserta.

Selain itu, Ketum DPN PERADI 2010-2015 Otto Hasibuan tetap dinyatakan menjalankan urusan administrasi selama serah terima jabatan belum dilakukan.

Berdasarkan pantauan hukumonline, pengumuman Munas ini berlangsung sangat ketat. Pengumuman dilangsungkan di sebuah ruangan yang berada di lantai 8 Hotel Labersa, Pekanbaru, tempat penyelenggaraan Munas. Ballroom Hotel tak jadi digunakan karena suasana masih dinilai tidak kondusif.

Sejumlah wartawan bahkan sempat tertahan oleh pihak keamanan, para pria berbadan tegap. Peserta yang hadir dalam pengumuman ini berjumlah puluhan orang. Ketum DPN PERADI periode 2010-2015 Otto Hasibuan yang sebelumnya tidak terlihat pun akhirnya muncul ke hadapan wartawan.

Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan siap mengemban amanat ini dan akan terus memperjuangkan eksistensi sebagai organ negara yang dijamin oleh konstitusi. “Peran PERADI harus bisa hadir untuk bekerja sama dengan penegak hukum lainnya,” ujar Fauzie.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait