Tarik Ulur Dana Aspirasi di Parlemen
Berita

Tarik Ulur Dana Aspirasi di Parlemen

Belum ada kata sepakat. Sebagian kalangan menolak karena tidak ada aturan yang jelas dalam UU MD3 serta rawan penyalahgunaan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Tarik ulur dana aspirasi yang sudah diusulkan pada 2010, kini kembali dimunculkan. Pro kontra pun tak terelakan. Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) misalnya, tegas menolak adanya dana aspirasi bagi anggota dewan sebesar Rp20 miliar. DPR menjadikan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi rujukan terkait dana aspirasi. Padahal, interpretasi UU MD3 dan Peraturan DPR serta bentuk pertanggungjawabannya belum ada terkait dengan dana aspirasi.

Ketua Fraksi Nasdem Vicktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, adanya penafsiran  yang salah terhadap Pasal 78 UU MD3. Pasal tersebut mengatur sumpah dan jabatan anggota dewan. Penekanan dalam pasal tersebut akan diperjuangkan aspirasi daerah dari tempat perwakilan masing-masing anggota. Pasal 78 menyatakan, ”...bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia”.

Oleh anggota dewan, Pasal 80 huruf j pun dijadikan rujukan. Pasal 80 huruf j menyatakan, “Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan’. Vicktor berpandangan, dalam hal fungsi anggaran tidak perlu orang per orangan mengusulkan dan memiliki budget tersendiri yang menimbulkan kerancuan anggaran.

Anggota Komisi I DPR itu menilai program aspirasi pembangunan daerah pemilihan tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan. Pasalnya tidak seimbangnya jumlah perolehan dana dengan mempertimbangkan perbedaan yang signifikan dari jumlah anggota dewan masing-masing fraksi di DPR.

“Selain itu menimbulkan kesenjangan  bagi daerah-daerah yang jumlah anggota DPR yang dapilnya lebih sedikit dari Dapil yang banyak anggotanya seperti Jawa dan luar Jawa. Oleh karena itu kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan wilayah dan kawasan yang adil dan merata. Secara filosofi, UU MD3 ini cacat karena dibuat cacat pikir,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Nasdem, Syarif Abdullah Alkadrie menambahkan DPR mesti segera melakukan revisi terhadap UU MD3 dan peraturan DPR tentang Tata tertib yang tidak sesuai dengan tugas pokok anggota DPR terkait dengan program dana aspirasi. Menurutnya program dana aspirasi bakal mengganggu kinerja DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi.

“Penerapan program dana aspirasi pembangunan daerah pemilihan ini sangat berpotensi menimbulkan peluang  untuk terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran. Dengan demikian, Fraksi Nasdem menyatakan menolak untuk dilanjutkan karena tidak memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadlizon berpandangan masing-masing fraksi memiliki sikap tersendiri. Ia mempersilakan Nasdem menolak rencana dana aspirasi. Terpenting, kata Fadli, aspirasi masyarakat daerah diakomodir untuk kemudian diboyong dalam rapat Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang).

“Harusnya dibuat mekanisme supaya tidak tumpang tindih dengan dana desa,” ujarnya.

Ia pun meminta masyarakat dan BPK mengawasi program dana aspirasi. Menurutnya pengawasan mesti dilakukan terhadap pelaksana. Menurutnya dengan adanya dana aspirasi, setidaknya masyarakat di daerah dapat merasakan manfaat pembangunan. “Saya kira tidak ada masalah, pada umumnya masyarakat menerima. Jadi jangan salah paham ini uang untuk anggota DPR,” ujar politisi Gerindra itu.

Berbeda dengan Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendukung dana aspirasi. Anggota FPKB Daniel Johan menilai UU MD3 menjadi rujukan terkait dengan dana aspirasi. Ia menilai fraksinya tidak akan ikut menolak seperti fraksi lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sebagaimana diketahui, Fraksi Nasdem, FPKB, PDIP dan Hanura tergabung dalam KIH.

“Kami mendukung perintah UU. Kalau UU nya berubah, FPKB akan berubah, Kalau KIH menolak, FPKB tidak akan ikut-ikutan dan tetap akan berpegangan pada UU MD3,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait