Pengadaan Cakim, MA Tunggu Kebijakan Kemenpan
Berita

Pengadaan Cakim, MA Tunggu Kebijakan Kemenpan

Mahkamah Agung sudah mengajukan 750 formasi hakim baru.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Proses regenerasi hakim bisa terganggu jika dalam beberapa tahun ke depan belum ada juga rekrutmen. Masalahnya, rekrutmen calon hakim kini tak semudah membalik telapak tangan. Ada keterlibatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), dan Komisi Yudisial (KY). Bahkan hingga kini payung hukum  keterlibatan Komisi Yudisial masih dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi.

KY menuding tertundanya pengadaan hakim justru akibat kelalaian Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dianggap tidak sungguh-sungguh melaksanakan tiga paket perundang-undangan bidang peradilan. Lewat Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), paket perundang-undangan itu malah diuji, khususnya pasal keterlibatan KY.

Di tengah proses itulah Mahkamah Agung mengajukan 750 formasi hakim baru ke Kemenpan untuk pengadaan tahun 2015. Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan 750 formasi hakim diajukan karena sangat diperlukan guna mengisi kekosongan di tiga lingkungan peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Suhadi menjelaskan bahwa kebutuhan hakim saat ini sudah sangat mendesak lantaran sudah lima tahun rekrutmen calon hakim tidak dilaksanakan. Persisnya sejak status hakim berubah dari PNS menjadi pejabat negara. “Kami kan butuh 750 calon hakim, tetapi apakah kemampuan pemerintah bisa memenuhi atau dibatasi, ya kita masih dalam posisi menunggu,” kata Suhadi di gedung MK, Senin (15/6) kemarin.

Suhadi melanjutkan hingga saat ini Kemenpan RB belum memberikan kepastian atas jumlah formasi pengadaan hakim yang diajukan MA. Kalaupun, pemerintah hanya mampu menyediakan 350 hakim tidak menjadi masalah. Sebab, persoalan ini juga berkaitan dengan anggaran atau penggajian calon hakim sebagai pejabat negara. “Jadi, MA menunggu kepastian Kemenpan RB jumlah formasi pengadaan hakim ini,” kata dia.

Diungkapkan Suhadi, seperti tahun sebelumnya, tahun 2015 ini MA sudah menganggarkan biaya seleksi calon hakim. Apabila Kemenpan RB sudah memberi kepastian atas jumlah kuota yang diminta, MA akan langsung melakukan seleksi pengangkatan hakim. “Ya itu paling tidak 350 formasi hakim, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kalau sudah ada akan kita umumkan pada masyarakat mengenai pengadaan hakim ini,” tegasnya.

Menurut dia kalau pemerintah sudah memutuskan jumlah formasi, sistem pengadaan hakim akan menggunakan seperti pada tahun 2010. Hal ini merupakan jalan keluar satu-satunya untuk mengatasi krisis hakim. Jika tidak tidak adanya seleksi cakim dalam 5 tahun ini, 7 sampai 10 tahun kemudian berakibat terjadi kekosongan pimpinan pengadilan.

“Nanti kalau ada lampu hijau dari sana (menpan RB), kita akan umumkan penerimaan hakim sesuai prosedur penerimaan CPNS seperti tahun 2010. Itu jalan keluarnya seperti pintu daruratlah,” tukas Suhadi.

Kelalaian MA
Terpisah, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan tertundanya pengadaan hakim ini sebenarnya kelalaian MA sendiri. Soalnya, MA tidak sungguh-sungguh atau serius melaksanakan tiga paket Undang-Undang bidang peradilan yang mengamanatkan seleksi hakim dilaksanakan MA dan KY.

“Penyusan Peraturan Bersama MA dan KY sudah final, tetapi tidak segera diteken (ditandatangani), padahal KY sudah mengajak untuk segera disahkan. Hingga akhirnya UU Peradilan digugat IKAHI ke MK,” kata Taufiq saat dihubungi, Selasa (16/6).

Menurutnya, argumentasi IKAHI menggunakan tafsir limitatif dalam pengujian aturan seleksi hakim yang tidak spesifik mengatur kewenangan KY dalam SPH dalam konstitusi, sebenarnya bukan hanya KY, MA pun tidak berwenang melakukan seleksi hakim. Soalnya, dalam UUD 1945 juga tidak ada menyebutkan wewenang MA untuk menyeleksi calon hakim.

“Dalam UUD 1945, baik KY maupun MA hanya disebut memiliki ‘wewenang lain’. Kalau ‘wewenang lain’ dapat dimaknai oleh MA melakukan seleksi hakim, maka untuk KY dapat dimaknai sama dong melakukan seleksi hakim,” dalihnya.

Dia mengakui KY memang bukan pelaku kekuasaan kehakiman (yudisial) di bidang norma hukum, tetapi KY merupakan  pelaku kekuasaan di bidang norma etik. “Wewenang lain di KY untuk menjaga etika hakim yang dapat dilakukan sejak dini (proses seleksi hakim) dengan menilih bibit hakim yang berintegritas dan berkualitas melalui seleksi pengangkatan hakim bersama MA,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Februari lalu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi pernah menyatakan siap membantu proses pengadaan calon hakim (Cakim) yang sudah lima tahun tidak terlaksana. Namun, dia menyarankan untuk sementara rekrutmen cakim menggunakan sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guna menutupi kekurangan hakim sekitar 500 hingga 700 hakim. Atas saran ini, MA dan KY pun menyetujui seleksi hakim menggunakan sistem CPNS. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan pengadaan hakim akan dilaksanakan.
Tags:

Berita Terkait