Komnas Dorong Pengaturan Bisnis dan HAM
Penting untuk Pengusaha!

Komnas Dorong Pengaturan Bisnis dan HAM

Ekspansi usaha dan kegiatan korporasi sering berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pengaturan ini lebih sebagai panduan menjalankan aktivitas bisnis.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Komnas Dorong Pengaturan Bisnis dan HAM
Hukumonline
Apa hubungan antara bisnis dengan Hak Asasi Manusia (HAM?) Laporan-laporan dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menunjukkan hubungan itu. Pelanggaran HAM beberapa kali terjadi ketika pelaku usaha hendak melakukan ekspansi bisnis atau korporasi menjalankan aktivitas bisnis.

Merujuk pada kasus-kasus yang terekam selama ini, Komnas HAM mendorong Pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang rencana aksi nasional bisnis dan HAM di Indonesia. Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan beleid semacam itu penting guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh kelompok bisnis (korporasi).

Nur Kholis menilai salah satu penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi karena tidak ada standar yang dijadikan panduan korporasi untuk melakukan aktivitas bisnis dengan baik. Panduan itu penting agar kegiatan korporasi tidak melanggar hukum dan HAM. Untuk itu Nur Kholis mengusulkan pemerintah agar menyusun regulasi tentang rencana aksi nasional bisnis dan HAM.

“Komnas HAM menilai rencana aksi nasional tentang bisnis dan HAM ini penting karena kekuatan bisnis (korporasi) memberi implikasi yang luas terhadap penyelenggaraan negara. Termasuk kepada masyarakat lokal (adat) dan buruh/pekerja serta lingkungan,” kata Nur Kholis dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat (19/6).

Sebagai inisiatif, dikatakan Nur Kholis, Komnas HAM bekerjasama dengan Elsam membuat rancangan rencana aksi nasional bisnis dan HAM. Komnas HAM akan menggandeng lembaga pemerintahan dan kementerian terkait untuk ikut membahas rancangan rencana aksi nasional. Beberapa lembaga terkait seperti Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menargetkan rancangan rencana aksi nasional bisnis dan HAM itu selesai dalam satu tahun dan diterbitkan menjadi kebijakan nasional.

Sejumlah hal yang perlu diatur dalam rencana aksi nasional tentang bisnis dan HAM diantaranya menyangkut operasional korporasi termasuk kontribusi dan dampaknya. Kemudian, menelisik kaitan korporasi dan desentralisasi (otonomi daerah,-red). Lalu mengatur potensi terdampak dari praktik korporasi seperti buruh dan kelompok penyandang disabilitas. Selain itu menyasar dampak praktik korporasi terhadap lingkungan, masyarakat adat, nelayan dan petani.

Nur Kholis menjelaskan dalam pertemuan HAM di PBB beberapa tahun terakhir isu bisnis dan HAM semakin menguat. Ada usulan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil internasional dan komisioner Komnas HAM dari berbagai negara agar korporasi juga bisa diminta pertanggungjawaban terkait HAM.

Staf advokasi hukum Elsam, Kania Mezariani, mengatakan Elsam sejak 2011 sudah mengkaji isu bisnis dan HAM. Ia mencatat sampai saat ini ada 7 negara yang sudah menerbitkan rencana aksi nasional atau panduan bisnis dan HAM antara lain Inggris, Spanyol dan Lithuania. Untuk Asia Tenggara, ada beberapa negara yang mulai membahas rencana aksi nasional tersebut seperti Malaysia, Filipina dan Myanmar.

“Rencana aksi nasional tentang bisnis dan HAM itu ditujukan untuk mencegah konflik yang berpotensi terjadi akibat praktik-praktik korporasi. Itu penting apalagi fokus pembangunan Indonesia saat ini pada infrastruktur dan Indonesia sebentar lagi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di akhir 2015,” ujar Kania.
Tags:

Berita Terkait