Bank Indonesia Dorong Konsumen Tak Gunakan Gesek Tunai
Utama

Bank Indonesia Dorong Konsumen Tak Gunakan Gesek Tunai

Gestun menjerumuskan konsumen dan merugikan bank.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: Sgp
Bank Indonesia. Foto: Sgp

[Versi Bahasa Inggris]

Dengan alasan memberikan perlindungan kepada konsumen atau nasabah perbankan dalam jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) mendorong konsumen untuk tidak menggunakan jasa pembayaran gesek tunai (gestun). Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant.

Direktur Eksekutif Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean mengatakan bahwa gesek tunai menggunakan kartu kredit pada dasarnya dilarang oleh BI. Pelarangan tersebut jelas diatur dalam PBI No 11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Menurut Eny, pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem  pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, lanjutnya, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

“Dengan melakukan gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai. Praktik gestun ini dilarang dan ada aturannya di BI,” kata Eny dalam konferensi pers di Gedung BI Jakarta, Jumat (19/6).

Apa bahaya penggunaan gestun bagi pemilik kartu kredit? Eny menjelaskan, praktik gestun oleh pemilik kartu kredit dalam pinjaman dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Selain merugikan konsumen, Eny mengatakan praktik ini juga akan berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Yang lebih berbahaya, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang dan dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Sebagai langkah untuk memberantas gestun, BI memfasilitasi Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transasksi gestun. Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni lalu. Para pelaku industri sepakat unutk bekerja sama dalam memberantas gestun meliputi 23 bank penerbit kartu kredit dan 14 acquirer.

Untuk memberi efek jera, Eny menegaskan BI akan memberikan teguran kepada Bank yang membiarkan nasabah menggunakan gestun dengan tidak disiplin. “Dengan adanya MoU akan lebih baik dibanding ditegur satu-satu. Ini seperti kontrol sosial antar bank,” tambahnya.

Sejauh ini, usaha yang dilakukan BI untuk meredam gestun adalah melakukan pemeriksaan pasca penggunaan kartu kredit.

Ketua Umum Badan Pengurus ASPI Darmadi Sutanto, mengaku pihaknya mendukung BI mendorong pemberantasan gestun. Menurutnya, praktik gestun jelas merugikan pihak bank. Selama ini, Darmadi melihat banyak pihak bank yang berusaha menutupi perilaku ini.

Merchant mungkin punya enam bank, kemudian satu hilang yang lain happy saja karena saingan hilang satu. Karena mereka kan punya target gesek. Padahal yang rugi bank-nya karena cost of fund  dan NPL kartu kredit,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait