KPK Warning DPR dalam Pelaksanaan UP2DP
Utama

KPK Warning DPR dalam Pelaksanaan UP2DP

Mekanisme pengawasan mesti diperketat untuk mempersempit ruang gerak proyek fiktif.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Foto: SGP
DPR kekeuh bakal melaksanakan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dana aspirasi. Meski seluruh fraksi partai di parlemen belum sepakat, DPR melakukan konsultasi dengan KPK. Setidaknya, KPK memberikan pandangan terkait dengan pengawasan pelaksanaan anggaran pembangunan di daerah serta rambu-rambu yang mesti ditaati agar tidak terjadi penyimpangan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, dalam pertemuan tersebut KPK memberikan berbagai masukan secara detail. Misalnya, masukan rambu-rambu apa saja yang mesti ditaati mana kala UP2DP hanya diatur dengan peraturan DPR. Selain itu, KPK pun memberikan saran ranah mana saja yang boleh disentuh dan tidak. Meski demikian, DPR tetap memperhatikan aspek masukan dari masyarakat, termasuk aspek hukum yang mesti ditaati.

Saran dan masukan dari KPK amatlah berarti agar DPR dalam melaksanakan UP2DP tak melakukan penyimpangan. Dengan begitu, Taufik Kurniawan berharap tim UP2DP tidak terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi lebih mengutamaan aspek kehati-hatian. “Ini memang diatur dalam UU, tetapi harus memperhatikan aspek yuridisnya,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Selasa (23/6).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain memberikan apresiasi lantaran DPR meminta masukan terkait dengan UP2DP. KPK sebagai lembaga penegak hukum hanya melihat dari aspek yuridis. Sedangkan aspek politik yang kini menjadi pro kontra di tengah masyarakat bukan menjadi ranah KPK.

Menurutnya, dalam pelaksanaan UP2DP mesti ada kejelasan petunjuk teknis, mulai eksekusi pembangunan daerah hingga mekanisme pengawasan. Sebagai eksekutor pembangunan daerah tentunya terdapat lembaga yang diberikan kewenangan agar kemudian sesuai dengan harapan masyarakat.

“Kalau sistemnya tidak dibuat dengan baik, tentu risiko-risiko ini tentu dari awal harus sudah diantisipasi,” ujarnya.

KPK, kata Zulkarnain, menekankan agar DPR mengedepankan asas kehati-hatian dan kesiapan yang matang dalam mengusulkan pemerataan pembangunan daerah. Tak kalah penting, mekanisme koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di daerah mesti berjalan. Ia memberikan contoh, KPK telah bekerjasama dengan BPKP sejak 2012 terkait dengan pengawasan perencanaan anggaran.

“Rata-rata 5 tahun terakhir, tidak lebih dari 30 persen untuk modal. Ini sebenarnya kecil sekali untuk masyarakat dan perlu menjadi perhatian. Andai kata ada perhatian khusus, kegiatan pembangunan di daerah bisa terwujud dengan baik,” ujarnya.

Wakil Ketua Tim UP2DP Muhammad Misbakhun mengatakan, KPK telah memberikan batasan mana saja yang menjadi ranah DPR dan pemerintah terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan. Menurutnya, KPK menekankan agar tidak terjadi proyek fiktif, duplikasi dan kicback fee.

“KPK tadi sebenernya mengatakan, kalau ini berjalan dengan baik, malah KPK berharap, seperti yang pak Zulkarnain katakan, selama ini disparitas pembangunan itu seperti apa, belanja rutin itu lebih banyak, dan belanja modal Cuma 30 persen, maka kalau program ini bisa dilaksanakan dengan baik, maka kesenjangan itu paling tidak bisa sebagian tertutupi,” ujarnya.

Menurutnya, KPK dalam paparannya menjelaskan kelemahan dalam proses pembangunan adalah lemahnya pengawasan. Pengawasan yang ketat pun ditekankan KPK agar DPR mengedepankan asas kehati-hatian. “Maka tadi KPK sangat concern terhadap pengawasan pelaksanaan ini,” pungkas politisi Golkar itu.
Tags:

Berita Terkait